KANAL24, Malang – Syarat suatu kedamaian dalam segala realitas apapun, baik keluarga, masyarakat atau kehidupan berbangsa adalah keadilan. Yaitu memperlakukan sesuatu secara proporsional dan tepat. Menegakkan kebenaran dan meletakkan kebenaran pada tempatnya itulah yang disebut adil. Sebaliknya meletakkan suatu kecurangan dalam posisi terhormat dengan mengalahkan nilai kebenaran maka itulah yang disebut kedhaliman. Dengan keadilan masyarakat menjadi tenang, sebaliknya kedhaliman hanya akan menjadi kehidupan semakin kacau berantakan dan mengarahkan pada jalan kehancuran.
Karena itulah, Islam sangat menegaskan pentingnya menegakkan keadilan bagi para penegaknya. Bahkab bagi seorang penegak hukum (hakim atau pemimpin) yang adil maka Allah memberikan hadiah terbesar baginya yaitu berupa perlindungan keselamatan diakhirat saat tidak ada naungan kecuali naungan dari Allah swt. Dan mereka adalah salah satu dari tujuh kelompok orang yang mendapatkan syafaat perlindungan terbaik kelak.
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ: اْلإِمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابٌّ نَشَأَ بِعِبَادَةِ اللهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دعته امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إِنِّيْ أَخَافُ اللهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللهَ خَالِيًا فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ
Tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan ‘Arsy Allah Ta’ala dimana tidak ada naungan kecuali hanya naungan Allah Ta’ala. Yaitu:
1. Pemimpin yang adil
2. Pemuda yang tumbuh dalam ibadah kepada Allah Ta’ala
3. Seorang yang hatinya senantiasa bergantung di masjid
4. Dua orang yang saling mencintai karena Allah Ta’ala. Mereka berkumpul karena Allah dan mereka pun berpisah juga karena Allah Ta’ala.
5. Seorang yang diajak wanita untuk berbuat yang tidak baik, dimana wanita tersebut memiliki kedudukan dan kecantikan, namun ia mampu mengucapkan, “Sungguh aku takut kepada Allah”.
6. Seorang yang bersedekah dan dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.
7. Seorang yang mengingat Allah dalam keadaan sendirian sehingga kedua matanya meneteskan air mata.
Bahkan bagi seorang Hakim atau penegak hukum yang adil akan diberi cahaya di pundaknya kelak oleh Allah. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil di sisi Allah akan berada di pundak cahaya di sebelah kanannya, yaitu orang yang adil adalah mereka yang berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil dalam mengambil keputusan hukum dan berlaku adil terhadap sesuatu yang diamanatkan kepadanya.” (H.R. Muslim)
Keadilan dalam penegakan hukum sejatinya adalah bertaruh dengan kepercayaan masyarakat. Apabila keadilan tidak ditegakkan maka akan hilanglah kepercayaan masyarakat, sementara kepercayaan masyarakat adalah modal dasar bagi tegaknya suatu negara. Negara yang kuat manakala didukung penuh oleh rakyatnya serta ada partisipasi yang tinggi untuk bersama-sama negara membangun kemandirian dan kesejahteraan. Lihatlah negara jepang dan korea dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi atas bangsanya sehingga mampu menghadirkan partisipasi dan rasa memiliki atas negerinya sendiri, hal ini tampak pada tingkat loyalitas mereka atas penggunaan berbagai produk dalam negerinya.
Namun jika hukum telah dipermainkan, keadilan tidak lagi berpihak pada kebenaran, keadilan hanya menjadi milik penguasa dan terlebih keadilan berpihak pada kepentingan sekelompok orang yang berkuasa dengan penuh kedhaliman maka sesungguhnya mereka sedang menggadaikan dan menjual kepercayaan publik dengan keresahan dan penolakan sosial yang akan berujung pada munculnya gejolak sosial.
Disaat kepercayaan masyarakat semakin terkikis atas keadilan para penegak hukum maka masyarakat tidak menghargai dan tidak menghormati mereka dan akibat yang paling parah adalah maayarakat tidak menghormati hukum itu sendiri sehingga mereka menirunya dan ikut-ikutan bertindak semene-semena tanpa menghormati kesepakatan hukum hingga lahirlah kehidupan tanpa hukum dan yang berlaku adalah hukum rimba. Siapapun boleh makan apapun dan siapapun, yang kuat memakan yang lemah. Maka saat itulah peradaban manusia menjadi hilang dan tergantikan dengan kehidupan tanpa peradaban. Peradaban kebinatangan. Na’udzubillah. ‼
Karenanya, Rasulullah saw sangat tegas dalam persoalan penegakan hukum agar keadilan dapat dirasakan oleh semua ummat dan agar ummat tetap percaya atas kredibilitas nabi sebagai pembawa dan penegak kebenaran. Sebagaimana terungkap dalam sebuah hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,
أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa melobi rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun berkata (melobi) rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk meringankan atau membebaskan si wanita tersebut dari hukuman potong tangan). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamkemudian bersabda, ‘Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berdiri dan berkhutbah, ‘Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya’” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688)
Bahkan Allah swt menegaskan bahwa keadilan itu harus ditegakkan pada siapa saja tanpa pandang bulu bahkan terhadap orang kita benci sekalipun maka keadilan harus tetap ditegakkan. Sebagaimana Firman Allah :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٲمِينَ لِلَّهِ شُہَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّڪُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS Al-Ma’idah : 8).
Ibn Katsir menjelaskan tentang ayat tersebut dalam tafsirnya :
لَا يَحَمِّلَنَكُمْ بُغْضُ قَوْمٍ قَدْ كَانُوا صَدُّوكُمْ عَنِ الْوُصُولِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَذَلِكَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ، عَلَى أَنْ تَعْتَدُوا [فِي] حُكْمِ اللَّهِ فِيكُمْ فَتَقْتَصُّوا مِنْهُمْ ظُلْمًا وَعُدْوَانًا، بَلِ احْكُمُوا بِمَا أَمَرَكُمُ اللَّهُ بِهِ مِنَ الْعَدْلِ فِي كُلِّ أَحَدٍ
“Jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap suatu kaum yang dahulunya pernah menghalang-halangi kalian untuk sampai ke Masjidil Haram yang terjadi pada tahun perjanjian Hudaibiyah mendorong kalian melanggar hukum Allah terhadap mereka. Lalu kalian mengadakan balas dendam terhadap mereka secara aniaya dan permusuhan. Tetapi kalian harus tetap memutuskan apa yang diperintahkan oleh Allah kepada kalian, yaitu bersikap adil dalam perkara yang hak terhadap siapa pun.”
Semoga diri kita diberikan kemampuan untuk berlaku adil dan semoga para penegak hukum, para hakim di negeri ini diberi hidayah oleh Allah swt untuk menegakkan hukum seadil-adilnya agar bangsa dan negeri ini menjadi negeri yang diberkahi dan dijauhkan dari kehancuran. Aamiiinn…
Akhmad Muwafik Saleh, Dosen Fisip UB, Motivator