Kanal24, Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat pada Senin pagi (26/8/2024), mencatatkan kenaikan 182 poin atau 1,17 persen menjadi Rp15.310 per dolar AS dari sebelumnya Rp15.492 per dolar AS. Penguatan ini terjadi setelah polemik seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mereda.
DPR membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya memicu ketegangan politik dan membuat pasar keuangan bergejolak. Dengan meredanya situasi, rupiah dan aset keuangan lainnya, seperti saham dan obligasi, mulai menunjukkan pemulihan.
“Ketegangan politik mereda setelah DPR membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada. Alhasil, rupiah menguat diikuti kinerja aset-aset keuangan yang juga menguat,” kata Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pada Kamis (22/8/2024), rupiah melemah akibat meluasnya aksi protes di berbagai daerah. Kekhawatiran tentang dampak politik tersebut menekan nilai tukar dan pasar modal.
Dengan pembatalan revisi, volume perdagangan obligasi pemerintah pekan lalu mencapai rata-rata Rp27,48 triliun per hari, naik dari Rp19,82 triliun pada pekan sebelumnya. Kepemilikan asing di obligasi pemerintah juga meningkat Rp9,59 triliun menjadi Rp831 triliun, atau 14,45 persen dari total obligasi yang beredar pada 22 Agustus 2024.
Di sisi eksternal, indeks dolar AS melemah setelah Ketua Federal Reserve (The Fed), Jerome Powell, dalam Simposium Jackson Hole mengisyaratkan pemotongan suku bunga AS Fed Funds Rate (FFR). Hal ini memperlemah dolar AS secara global, turut mendukung penguatan rupiah.
Dengan meredanya polemik politik dan sentimen positif dari The Fed, rupiah kembali menguat, menunjukkan stabilitas di tengah dinamika global.(din)