Kanal24, Malang – Dalam era pengelolaan aset yang semakin kompleks, kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam melakukan penilaian aset menjadi sangat krusial, terutama bagi institusi pendidikan tinggi.
Universitas Negeri Malang (UM), yang kini telah berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), mengakui pentingnya hal ini. Pengelolaan aset secara mandiri sebagai PTNBH tidak hanya menuntut otonomi dalam pengambilan keputusan, tetapi juga keahlian yang mumpuni dalam mengelola dan mengoptimalkan aset yang ada.
Sejalan dengan visi tersebut, pada Rabu (18/9/2024), UM menggelar kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi BNSP Appraisal Aset yang berlangsung selama tiga hari, hingga Jumat (20/9/2024). Kegiatan ini didukung oleh PT Anggraini Production House sebagai pelaksana dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk tenaga kependidikan dari Direktorat Aset, unit, lembaga, hingga sekolah pascasarjana di UM.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan mendalam tentang bagaimana melakukan appraisal atau penilaian terhadap aset yang dimiliki UM.
Pelatihan ini meliputi berbagai sesi yang mendalam dan komprehensif. Pada hari pertama, peserta diperkenalkan dengan konsep dasar penilaian aset, diikuti dengan sesi tentang pengenalan berbagai jenis properti, seperti tanah dan bangunan, yang menjadi objek penilaian. Selain itu, peserta juga dibekali dengan teknik pendekatan penilaian properti menggunakan metode pasar dan biaya, yang penting untuk menentukan nilai pasar aset-aset universitas.
Agenda pada hari kedua dan ketiga semakin memdalam dengan praktik penilaian aset di lapangan, inspeksi objek, dan simulasi penghitungan penyusutan nilai aset. Selain itu, sesi penting seperti estimasi nilai tanah dan analisis pasar dilakukan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang berbagai faktor yang mempengaruhi nilai aset.
Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., Ak, M.M., CA., CMA., Wakil Rektor II UM Bidang Sumber Daya dan Usaha, menekankan pentingnya kegiatan ini bagi optimalisasi pengelolaan aset universitas.
“Program ini sebenarnya digagas oleh Direktur Aset, mengingat luasnya cakupan wilayah kelola Direktorat Aset UM, yang mencakup tiga kampus, yaitu kampus utama, kampus kedua di Sawojajar, dan kampus ketiga di Blitar. Sejak UM beralih status dari BLU menjadi PTNBH pada November 2021, kami menghadapi tanggung jawab besar untuk mengelola aset secara otonom. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk membekali koordinator, subkoordinator, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mereka memiliki pemahaman yang benar dalam menilai aset,” jelasnya.
Prof. Puji menambahkan bahwa sertifikasi ini juga bertujuan agar tenaga kependidikan di UM dapat bekerja lebih nyaman dengan ilmu yang telah mereka pelajari, sehingga tidak salah langkah dalam menjalankan tugas pengelolaan aset.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Dr. Sunaryono, S.Pd, M.Si, Direktur Direktorat Sarana, Prasarana, dan Aset UM, menjelaskan bahwa pelatihan ini juga dipersiapkan untuk menghadapi tantangan dalam proses penghapusan aset yang sudah tidak berfungsi.
“Ke depan, kami akan melakukan penghapusan aset, baik aset yang sudah lama mengendap maupun aset seperti gedung dan bangunan. Tenaga kependidikan kami harus terampil dalam menentukan batas harga limit dan estimasi harga penyusutan agar proses ini berjalan dengan benar,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, UM berharap dapat meningkatkan kompetensi SDM di setiap unit dan lembaga untuk memastikan bahwa pengelolaan aset, terutama dalam hal pengadaan dan penghapusan, dilakukan secara profesional dan tepat guna. Dengan demikian, UM optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan aset yang lebih efisien dan transparan di masa depan.(din/zen)