Kanal24, Malang – Dalam upaya memahami perkembangan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Perkembangan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dan Keputusan Elektronik Sebagai Objek Gugatan Tata Usaha Negara”, Acara yang diadakan oleh Kompartemen Hukum Administrasi Negara FH UB ini bertempat di Auditorium Lantai 6, Gedung Fakultas Hukum UB (2/10/2024).
Ketua Kompartemen Hukum Administrasi Negara, Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H., menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa tidak hanya dari segi teori, tetapi juga praktik. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum untuk memberikan wawasan lebih mendalam kepada para mahasiswa mengenai perkembangan hukum tata usaha negara.
“Selain menjadi bagian dari kegiatan Kompartemen Hukum Administrasi Negara, kami juga ingin mahasiswa memiliki wawasan yang lebih luas mengenai perkembangan di dunia peradilan, khususnya dalam menghadapi obyek gugatan seperti keputusan TUN elektronik. Diharapkan mahasiswa bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih aktual dan relevan dengan kondisi saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, mahasiswa perlu untuk belajar baik di dalam kelas perkuliahan maupun di luar kelas, dan kegiatan ini adalah kesempatan mahasiswa untuk belajar mengenai hukum TUN di luar kelas. Mahasiswa diajak untuk belajar langsung dari praktisi dan harapannya mahasiswa dapat mengembangkan dari objek-objek yang telah dipelajari di dalam kelas.
Sementara itu, Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H., selaku Hakim TUN Bandung yang mengisi materi pada kegiatan kali ini menjelaskan bahwa sinergitas antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam menghadapi perkembangan zaman sangatlah penting. Menurutnya, kegiatan kuliah tamu ini merupakan momen penting bagi kampus dan para praktisi untuk saling berbagi pengalaman, memperbarui pengetahuan, dan membahas tantangan hukum yang sedang dihadapi.
“Kami selaku praktisi diberi kesempatan untuk memberikan informasi dan juga berdiskusi dengan para akademisi di kalangan kampus terkait perkembangan-perkembangan terbaru dalam praktik di peradilan,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Enrico Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan TUN elektronik kini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia. Keputusan semacam ini, yang dihasilkan secara elektronik, sudah masuk dalam lingkup perkara yang bisa disengketakan di Peradilan TUN. Hal ini sejalan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana keputusan elektronik telah sah diakui sebagai obyek hukum.
Dr. Enrico berharap, dengan adanya kegiatan yang bersifat kolaboratif seperti ini, sinergitas antara kampus dan praktisi hukum akan terjalin lebih intens. Sehingga kita dapat bersama-sama saling mengisi, saling bertukar pikiran, dan saling ikut mengembangkan kemajuan hukum di Indonesia.
“Kita perlu pengembangan lebih lanjut untuk kedepannya, sehingga kegiatan-kegiatan seperti ini akan dapat terus terlaksana demi kemajuan hukum kita kedepannya,” pungkas Dr. Enrico. (fan)