KANAL24, Jakarta – Kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) ternyata cukup efektif untuk mendongkrak jumlah penumpang pesawat. Dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS), angka kenaikan penumpang pesawat domestik pada Juni 2019 sebesar 33,55 persen dari 5,25 juta orang (Mei 2019) menjadi 7,02 juta orang.
Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan selain mampu meningkatkan jumlah okupansi, kebijakan ini juga mampu menyumbang deflasi pada Juni 2019. Tercatat angkutan udara mampu menyumbang deflasi sebesar 0,03 persen.
“Pemerintah sudah turunkan tarif batas atas, kemudian juga ada penurunan harga tiket pada waktu tertentu untuk beberapa waktu, sehingga penurunan harga tiket pesawat terjadi di 51 kota,” kata Suhariyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selain karena faktor kebijakan pemerintah, peningkatan jumlah penumpang pesawat juga terjadi lantaran pada Juni 2019 terdapat momentum lebaran. Biasanya momentum lebaran tersebut mobilitias masyarakat lebih banyak lantaran mudik lebaran. Meski begitu jika dibandingkan pada periode yang sama tahun 2018, jumlah penumpang pesawat terbang pada Juni 2019 turun 16,99 persen dari 8,45 juta menjadi 7,02 juta orang.
“Penerbangan internasional juga naik baik secara bulanan atau tahunan. Lonjakan penumpang pada Juni ini karena ada momen mudik lebaran dan itu sebabkan jumlah penerbangan domestik naik juga,” pungkas Suhariyanto.(sdk)