KANAL24, Semarang – Ada yang beda dengan penampilan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/8/2019) pagi. Pegawai perempuan terlihat cantik dan anggun dengan kebaya yang dikenakan, sementara pegawai pria tampak gagah dan ganteng dengan baju Samin atau Sorjan yang dipakai.
Yah, Kamis ini adalah hari pertama para pegawai dan karyawan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat setiap pekan. Sesuai surat edaran (SE) Nomor 065/0016031/2019, pegawai dan karyawan Pemprov Jateng wajib mengenakan pakaian adat Jawa pada Kamis pekan pertama hingga ketiga, dan pakaian adat nusantara pada Kamis pekan terakhir.
Sebenarnya, kebijakan mengenakan pakaian adat sudah diwajibkan sejak lama. Namun dahulu, kewajiban mengenakan pakaian adat oleh pegawai dan karyawan Pemprov Jateng hanya sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15.
“Senang sekali rasanya bisa memakai kebaya saat bekerja, saya merasa lebih anggun dan percaya diri. Sepertinya, saya merasa menjadi perempuan Indonesia seutuhnya,” kata Susi, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng.
Disinggung apakah penggunaan pakaian adat itu tidak ribet dan mengganggu aktivitas kerjanya, Susi mengatakan tidak ada masalah. Menurutnya, kebaya yang ia pakai tidak ribet dan sangat simpel, juga tidak mengganggu aktivitas bekerja.
“Tidak mengganggu sama sekali, karena pekerjaan saya tidak menuntut banyak bergerak. Kalau soal ribet apa tidak, stigma ini yang harus dilawan. Sekarang kebaya banyak yang sudah dimodifikasi, jadi praktis tinggal pakai. Misalnya jarik ini, sudah ada yang modern bentuknya seperti rok, jadi tidak perlu ribet manual memakainya,” tambahnya.
Selain senang dengan kebijakan Ganjar mewajibkan mengenakan pakaian adat, Susi yang merupakan warga asli Sulawesi Selatan ini juga senang karena pada Kamis pekan terakhir diwajibkan mengenakan pakaian adat nusantara.
“Nanti saya akan pakai pakaian adat Toraja, pasti lucu. Ini saya sudah pesan,” tambahnya.
Meski banyak yang senang, namun ada pula sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Jateng yang kurang setuju dengan kewajiban pakaian adat tersebut. Alasannya bermacam-macam, mulai keberatan karena harus membeli pakaian baru, hingga kesulitan beraktivitas.
“Ribet, sulit bergerak kalau pakai pakaian seperti ini,” kata salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.
Sekadar diketahui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merubah aturan tentang kewajiban mengenakan pakaian adat di lingkungan Pemprov Jateng. Kewajiban pakaian adat yang semula hanya sebulan sekali, yakni setiap tanggal 15, diubah menjadi sepekan sekali yakni setiap hari Kamis.
“Jadi, setiap Kamis minggu pertama, kedua dan ketiga mengenakan busana daerah Jawa, Kamis minggu terakhir menggunakan busana adat nusantara,” kata Ganjar di sela Rakor Pengendalian Pelaksanaan APBD 2019 Triwulan II di Gedung B lantai 5 Setda Jateng, Selasa (23/7) lalu.
Ganjar mengatakan, tujuan diterbitkannya surat edaran tentang pakaian adat itu sebagai upaya pengenalan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional, serta untuk melestarikan kebudayaan Jateng.
“Para pejabat birokrasi Pemprov Jateng harus dapat menjadi teladan dan mendukung kebijakan mengenakan pakaian tradisional baik Jawa maupun nusantara,” terangnya.(sdk)