Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

147 Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Akan Dipangkas Demi Produktivitas

Dinia by Dinia
November 18, 2024
in Ekonomi
0
147 Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Akan Dipangkas Demi Produktivitas
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu dan efisien merupakan faktor penting dalam mendukung produktivitas pertanian nasional. Namun, panjangnya alur birokrasi sering kali menjadi kendala utama bagi petani untuk memperoleh pupuk yang dibutuhkan. Pemerintah kini berupaya mengatasi hambatan tersebut dengan memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sedang menyederhanakan regulasi untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi kepada petani. “Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Menurut Amran, saat ini terdapat sekitar 147 regulasi yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi, yang sering kali memperumit proses distribusi. Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan alur regulasi tersebut.

“Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres,” tambahnya.

Senada dengan Mentan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan juga menegaskan pentingnya memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi. Dalam gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus prosedur yang rumit untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk.

“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.

Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk langsung dari produsen ke gabungan kelompok tani (gapoktan) berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Dalam mekanismenya, kuota pupuk akan dikeluarkan melalui surat keputusan Kementerian Pertanian, lalu diteruskan ke Pupuk Indonesia untuk disalurkan langsung kepada gapoktan.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Dengan regulasi baru yang lebih sederhana, pemerintah optimis dapat menjawab tantangan distribusi pupuk yang selama ini menjadi hambatan utama dalam sektor pertanian.(din)

Post Views: 454
Tags: Andi Amran SulaimanKementerian PertanianMentanPupuk BersubsidiRegulasi pupuk bersubsidi
Previous Post

IPMAPA Malang Raya Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi

Next Post

DORAMU 2024: Donor Darah Mahasiswa UB Peduli Sesama

Dinia

Dinia

Next Post
DORAMU 2024:  Donor Darah Mahasiswa UB Peduli Sesama

DORAMU 2024: Donor Darah Mahasiswa UB Peduli Sesama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

Rahasia Cantik Korea: Glowing Tanpa Mahal

July 13, 2025
Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

Lukisan Bung Karno Meriahkan Malang Djadoel

July 13, 2025
Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

Jelajah Sate di Malang: 5 Tempat Favorit Pecinta Kuliner

July 13, 2025
Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

Anggis Devaki Kembali Hadir Lewat “Dirimu yang Dulu”

July 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023