Jakarta – Penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat waktu dan efisien merupakan faktor penting dalam mendukung produktivitas pertanian nasional. Namun, panjangnya alur birokrasi sering kali menjadi kendala utama bagi petani untuk memperoleh pupuk yang dibutuhkan. Pemerintah kini berupaya mengatasi hambatan tersebut dengan memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sedang menyederhanakan regulasi untuk mempercepat distribusi pupuk bersubsidi kepada petani. “Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas,” ujar Amran di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Amran, saat ini terdapat sekitar 147 regulasi yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi, yang sering kali memperumit proses distribusi. Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menyederhanakan alur regulasi tersebut.
“Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres,” tambahnya.
Senada dengan Mentan, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan juga menegaskan pentingnya memangkas alur distribusi pupuk bersubsidi. Dalam gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Sabtu (16/11/2024), Zulkifli mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus prosedur yang rumit untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk.
“Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit,” ujar Zulkifli.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk langsung dari produsen ke gabungan kelompok tani (gapoktan) berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Dalam mekanismenya, kuota pupuk akan dikeluarkan melalui surat keputusan Kementerian Pertanian, lalu diteruskan ke Pupuk Indonesia untuk disalurkan langsung kepada gapoktan.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian. Dengan regulasi baru yang lebih sederhana, pemerintah optimis dapat menjawab tantangan distribusi pupuk yang selama ini menjadi hambatan utama dalam sektor pertanian.(din)