KANAL24, Malang -Satgas Saber Pungli Pusat bekerja sama dengan Universitas Brawijaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Gedung Widyaloka UB (5/9/2019).
Hadir pada acara ini Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, M.Sc, Ketua Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Pusat Drs. Nugroho, Bc.IP, M.Si, Sekretaris Saber Pungli Pusat Irjen Pol. Dr. Widiyanto Poesoko, SH., M.Si, Tenaga ahli Menko Polhukam Adi Warman, SH., M.BA, Walikota Malang Drs. Sutiaji, Rektor dan jajaran UB, Perwakilan PTN dan PTS serta mahasiswa di Kota Malang.
Emil dardak mengatakan walaupun perpres yang disosialisasikan sudah sejak tahun 2016, tetapi kegiatan seperti ini masih diperlukan, karena ini termasuk dalam konteks pencegahan yang tentunya merupakan upaya berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Kami sangat mengapresiasi bahwa satgas saber pungli bersedia untuk hadir di Jatim dan tentunya menjadikan Jatim salah satu fokus untuk bisa menghilangkan tendensi pungli yang mungkin ada di Jatim,” terangnya.
Berbicara mengenai pungli adalah berbicara soal martabat bangsa. Pencegahan menjadi penting, karena korupsi melibatkan instansi publik. Makanya walaupun perpresnya 2016 dan sosialisasinya 2019, tidak masalah karena ini berkelanjutan.
Hal-hal kecil, misalnya seperti memberikan uang lelah, sumbangan untuk kegiatan misalnya Pramuka, kegiatan tujuh belasan, atau yang lain kalau tidak dipertegas SOPnya, bisa menjadi masalah.
“Definisi pungli ini banyak, pemerintah dengan anggaran terbatas, tidak mungkin semua dicover pemerintah. Tetapi memungkinkan untuk ruang gotong royong misalnya kegiatan ekstrakulikuler, pramuka, dan tujuh belasan dibikin sumbangan sukarela, ada yang tidak mau ikut, tetapi malah melaporkan minta di OTT. Hal-hal seperti yang harus kita luruskan. Lewat apa? Ya lewat sosialisasi seperti ini,” lanjut Emil.
Irjen Pol. Widiyanto Poesoko Satgas mengatakan Presiden sudah mengeluarkan perpres 87 tahun 2016 maksudnya adalah memberantas pungli dengan mengedepankan apparat instansi pemerintah untuk membantu ini di lingkungan masing-masing ini, jadi diharapakan Universitas Brawijaya mendukung ini. Kalau bisa nanti dibentuk unit pemberantasan pungli Universitas Brawijaya.
Lebih lanjut, Widiyanto menjelaskan bahwa Satgas bukan hanya Polri, tetapi diambil dari 9 instansi, yakni Kemenko Polhukam, kepolisian, jaksa agung, Kemendagri, Kemkumham, PPATK, Ombudsman RI, BIN, dan Polisi Militer.
“Setelah dikaji, dibidang ideologI ini juga bermain terus. Kalau pungli terus dijalankan akan mempengaruhi ideologi, ideologi runtuh. Pungli merusak ideologi bangsa karena bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menimbulkan ketidak percayaan terhadap pemerintah. Menimbulkan ekonomi biaya tinggi, mengganggu keamanan masyarakat” tutup Widiyanto.
Diharapkan mahasiswa ataupun masyarakat semakin aware dengan isu pungli ini. Jikalau melihat atau mengalami pungli, bisa lapor melalui layanan pesan 1193 (gratis) atau call center di 193 milik Satgas Saber Pungli.(Meg)