KANAL24, Jakarta – “Karhutla adalah ancaman permanen, maka solusinya juga harus permanen” kata Doni sebagaimana siaran pers yang dirilis Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat (Kapusdatinmas) BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kepala BNPB itu menunjuk perlunya sinergi Pentahelix, yakni pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi. Ia menunjuk fakta di lapangan, pemerintah daerah yang dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar. Selain itu, menurut Kepala BNPB Doni Monardo, pola pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan, kewenangan yang dimiliki bupati atau kepala daerah. Disamping itu pemimpin daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar.
Kepala BNPB menegaskan, tidak semua permasalahan pemadaman diserahkan ke pemerintah pusat. Jika Kepala Daerahnya dapat menjadi contoh, elemen dibawahnya pasti juga mengikuti. Ia menunjuk contoh kepimpinan yang peduli dengan lingkungannya adalah Gubernur Jawa Tengah. Saat kebakaran hutan di Gunung Merbabu, ungkap Doni, Gubernur Jawa Tengah mau turun tangan ke lapangan.
“Hal ini yang menjadi contoh, untuk aparat terkait dan masyarakat mau ikut berperan aktif memadamkan api,” ucap Doni. Ulah Manusia Doni Monardo mensinyalir motif dari pembakar hutan, adalah Land Clearing, karena lebih murah dan 99% karhutla akibat ulah manusia.
Fenomena alam El Nino lemah juga yang menyebabkan kemarau panjang sehingga curah hujan sedikit dan api sulit dipadamkan.
“Berdasarkan data yang saya kumpulkan semenjak 6 bulan dilantik. Karhutla disebabkan oleh manusia, 80% lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan” ungkap Doni. Kepala BNPB itu menegaskan, pembakar hutan adalah kejahatan yang luar biasa. Tantangan kedepannya adalah mengubah perilaku masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain itu, penegakan hukum terhadap pembakar.
Untuk itu, lanjut Doni, Pemerintah dan DPR harus bekerja sama mendukung untuk menindak tegas mafia yang menanam pohon sawit ilegal tersebut. Polri mencatat sudah ada 196 kasus, dengan 218 tersangka perorangan, dan 5 korporasi tersangka di tahun 2019.(sdk)