Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ujian Terbuka Disertasi Dr. Alfons Zakaria: Urgensi Regulasi Pembubaran Korporasi

Irfan Maulana by Irfan Maulana
February 28, 2025
in Hukum, Pendidikan
0
Ujian Terbuka Disertasi Dr. Alfons Zakaria: Urgensi Regulasi Pembubaran Korporasi

Dr. Alfons Zakaria, S.H., LL.M, Doktor baru Universitas Brawijaya (Dok. Kanal24)

26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan ujian terbuka disertasi Dr. Alfons Zakaria, S.H., LL.M, yang mengangkat tema mengenai pidana pembubaran korporasi. Dalam penelitiannya, Dr. Alfons menyoroti aspek regulasi yang dinilai belum sempurna dalam membedakan antara pembubaran dan penutupan korporasi dalam hukum pidana Indonesia. Jumat (28/02/2025).

Dalam paparannya, Dr. Alfons menjelaskan bahwa regulasi di Indonesia sudah mengakui pembubaran sebagai salah satu bentuk pidana bagi korporasi yang terbukti bersalah. Namun, terdapat ketidakkonsistenan dalam beberapa peraturan yang menyebabkan kebingungan antara konsep pembubaran dan penutupan. Ia menegaskan bahwa pembubaran bersifat permanen, sedangkan penutupan hanya berlaku sementara. Namun, dalam beberapa undang-undang, penutupan tidak memiliki batas waktu yang jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

ā€œDalam regulasi kita, ada ketidaktegasan antara pembubaran dan penutupan. Seharusnya, jika korporasi ditutup, harus ada batas waktu yang ditentukan. Sebaliknya, jika dibubarkan, itu berarti korporasi tidak dapat beroperasi kembali,ā€ ujar Dr. Alfons.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembubaran korporasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena dapat berdampak besar terhadap masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ia mengusulkan penerapan pidana percobaan sebelum keputusan pembubaran dijatuhkan. Dengan mekanisme ini, korporasi yang dianggap bermasalah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dalam jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun. Jika dalam periode tersebut korporasi berhasil melakukan perbaikan, maka pembubaran tidak perlu dilakukan.

ā€œPenting untuk memberikan kesempatan bagi korporasi untuk melakukan perbaikan. Jika setelah periode tertentu tetap tidak menunjukkan perubahan yang signifikan, maka pembubaran dapat dilakukan,ā€ jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya mekanisme pengawasan yang ketat selama masa percobaan tersebut. Dalam usulannya, jaksa dapat berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa korporasi benar-benar melakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Pemikiran Baru dalam Hukum Pidana Korporasi

Disertasi ini mendapatkan apresiasi dari Dr. Abdul Madjid, S.H., M.H., yang bertindak sebagai promotor. Menurutnya, penelitian Dr. Alfons memberikan kontribusi baru dalam studi hukum pidana, khususnya dalam aspek pertanggungjawaban pidana korporasi.

ā€œSalah satu hal yang baru dalam penelitian ini adalah pemikiran bahwa korporasi dapat dikenai sanksi pidana berat dalam bentuk pembubaran. Selama ini, meskipun korporasi telah lama diakui sebagai subjek hukum, masih ada perdebatan apakah korporasi dapat dipidana. Dr. Alfons memberikan perspektif baru dengan menegaskan bahwa korporasi yang merugikan masyarakat harus dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pembubaran,ā€ ungkap Dr. Abdul Madjid.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pembubaran korporasi memiliki risiko sosial dan ekonomi, dalam beberapa kasus hal tersebut menjadi langkah yang diperlukan. Pasalnya, ada beberapa korporasi yang sengaja dibentuk untuk melakukan kejahatan, sehingga keberlanjutan operasionalnya justru membahayakan masyarakat.

ā€œDalam praktiknya, memang ada korporasi yang sejak awal dibentuk untuk tujuan kejahatan. Jika tidak dibubarkan, mereka akan terus beroperasi dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, sanksi pembubaran menjadi penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat,ā€ tambahnya.

Implikasi Penelitian dan Rekomendasi

Dengan adanya penelitian ini, diharapkan regulasi terkait pembubaran korporasi dapat lebih diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan di tingkat implementasi. Usulan pidana percobaan yang diajukan Dr. Alfons juga menjadi solusi yang lebih adil, dengan tetap memberikan kesempatan bagi korporasi untuk melakukan perbaikan sebelum keputusan pembubaran dijatuhkan.

Penelitian ini juga menegaskan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur dalam masa percobaan. Peran jaksa sebagai pengawas dianggap sebagai langkah yang strategis untuk memastikan korporasi yang diberi kesempatan benar-benar melakukan perubahan.

Dengan disertasi ini, Dr. Alfons Zakaria telah membuka diskusi lebih lanjut mengenai pidana korporasi, khususnya dalam aspek pembubaran. Hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menyusun regulasi yang lebih jelas dan efektif dalam menangani kasus-kasus korporasi yang melakukan pelanggaran hukum serius. (fan)

Post Views: 821
Tags: DisertasiHukumFakultasHukumUBHukumPidanaKajianHukumPembubaranKorporasiPidanaKorporasiPidanaPercobaanRegulasiHukumSanksiKorporasiujian doktorUniversitasBrawijaya
Previous Post

Kampung Ramadan UB Guest House, Sensasi Buka Puasa Ala Nusantara

Next Post

Mata Juling: Kenali Jenis, Gejala, dan Pentingnya Deteksi Dini

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Mata Juling: Kenali Jenis, Gejala, dan Pentingnya Deteksi Dini

Mata Juling: Kenali Jenis, Gejala, dan Pentingnya Deteksi Dini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
FTAB UB Pertahankan WBBM, Integritas dan Sistem Jadi Fondasi

FTAB UB Pertahankan WBBM, Integritas dan Sistem Jadi Fondasi

February 13, 2026
BrilianNext: BRI Pangkas Seleksi, Talenta Brawijaya Dilirik Industri

BrilianNext: BRI Pangkas Seleksi, Talenta Brawijaya Dilirik Industri

February 13, 2026
Target Kemiskinan Nasional di Bawah Lima Persen

Target Kemiskinan Nasional di Bawah Lima Persen

February 13, 2026
Delapan Proyek Migas Tambah Produksi Energi

Delapan Proyek Migas Tambah Produksi Energi

February 13, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025