KANAL24, Malang – Pilkada serentak di Jawa Timur tahun 2020 akan digelar di 19 kabupaten dan Kota. Untuk dapat mengikuti sebagai peserta pilkada terdapat dua jalur yaitu jalur partai politik dan jalur perseorangan.
Untuk mengikuti dari jalur perseoangan KPU sudah menetapkan keputusan syarat dukungan minimal disertai persebaran dukungan yang harus dipenuhi oleh seorang calon. Jumlah dukungan minimal antar kabupaten kota tidaklah sama melainkan sesuai dengan jumlah DPT yang sudah ditetepakan.
Dari laman kpujatim.go.id tertera rincian syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi. Kota Surabaya misalnya dengan DPT 2.131.756 syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen atau sejumlah 138.565 yang tersebar di merata di 16 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di kota surabaya. Surabaya merupakan DPT terbesar dalam pilkada serentak 2020.
Daerah lain yang DPT cukup besar adalah Kabupaten Malang dengan DPT sebanyak 1.996.587 orang memiliki syarat minimal dukungan sebesar 6,5 persen atau sebesar 129.796 orang yang tersebar di 17 dari 33 kecamatan yang ada.
Dari 19 kabupaten kota yang akan pilkada serentak Kota Pasuruan dan Kota Blitar merupakan daerah dengan DPT terkecil dan tentunya jumlah sayarat minimal dukungan juga kecil.
Kota Pasuruan dengan dengan DPT 147.500 memiliki syarat dukungan minimal 10 persen atau sejumlah 14.750 yang tersebar di 3 kecamatan dari 4 kecamatan yang ada.
Sedangkan Kota Blitar merupakan kota dengan DPT terkecil yaitu 113. 544 dengan syarat minimal dukungan 10 persen atau sebesar 11.355 yang tersebar merata di 2 kecamatan dari 3 kecamatan yang ada. (sdk)