Kanal24, Jakarta – Pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah tren penurunan aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang mulai terlihat sejak paruh pertama 2025.
Dalam Buku Nota Keuangan II RAPBN 2026 yang dirilis Selasa (19/8/2025), pemerintah menekankan bahwa langkah ini ditempuh dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara. “Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tertulis dalam keterangan resmi.
Baca juga:
Promo Merdeka Hotel Alana, Harga Mulai Rp80 Ribu
Tekanan pada Aset DJS Kesehatan
Laporan keuangan mengungkap bahwa tren penurunan aset DJS Kesehatan dipicu oleh kenaikan rasio klaim pada Semester I 2025. Kondisi ini diperkirakan masih dapat terkendali hingga akhir tahun, namun berpotensi menimbulkan beban serius pada 2026 apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Selain tingginya klaim, sejumlah faktor lain juga memperlemah ketahanan dana, antara lain banyaknya peserta nonaktif dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akibat menunggak iuran, serta persoalan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masih menghadapi inklusi dan eksklusi error.
Kendala Kepatuhan dan Inflasi
Efektivitas penerimaan iuran juga terkendala rendahnya kepatuhan pembayaran peserta mandiri, belum optimalnya alokasi anggaran daerah untuk iuran JKN, serta dampak inflasi yang menggerus kemampuan bayar masyarakat. Sementara di sisi lain, klaim terus membesar akibat tingginya pemanfaatan layanan untuk penyakit katastropik, potensi fraud, dan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diproyeksikan meningkatkan biaya layanan.
Strategi Pemerintah dan BPJS Kesehatan
Untuk menjaga keseimbangan keuangan, pemerintah menyiapkan beberapa langkah pendukung selain penyesuaian iuran. Upaya tersebut mencakup optimalisasi data kepesertaan, peningkatan pengawasan kepatuhan peserta, serta penguatan program promotif dan preventif kesehatan.
Baca juga:
Ambisi Ekonomi di Tengah Ruang Fiskal Sempit
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga akan mengembangkan instrumen pembiayaan baru seperti supply chain financing untuk menjaga likuiditas. Pemerintah memastikan dampak kebijakan ini terhadap APBN akan dikelola hati-hati melalui penyesuaian bantuan iuran bagi peserta PBI, tambahan kontribusi untuk peserta PBPU/BP kelas III, serta penyesuaian iuran bagi pegawai negeri.
Menjaga Keberlanjutan JKN
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian iuran ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan gejolak keuangan sekaligus memastikan keberlanjutan JKN. Dengan lebih dari 200 juta peserta aktif, JKN menjadi salah satu program jaminan kesehatan terbesar di dunia yang keberlangsungannya harus dijaga. (nid)