Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

Dinia by Dinia
September 12, 2025
in Hukum
0
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D.

2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam memiskinkan koruptor yang selama ini masih dinilai sulit dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada.

Meski menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu, pembahasan RUU Perampasan Aset kerap mandek dan tidak masuk ke prioritas tahunan. Baru pada pekan ini, RUU tersebut resmi masuk dalam daftar prioritas Prolegnas, sebuah langkah yang disebut kalangan akademisi sebagai progres penting dalam agenda hukum nasional.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., menyampaikan bahwa kehadiran RUU ini sangat dinantikan, khususnya sebagai upaya serius untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.

“Memang itu sudah cukup lama dibahas di DPR, tapi belum menjadi prioritas. Baru kemarin kita mendengar bahwa RUU Perampasan Aset akhirnya dimasukkan ke Prolegnas 2025. Ini progres luar biasa karena kami dari akademisi sangat mengharapkan rancangan undang-undang ini segera dibahas dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, maupun praktisi,” jelasnya.

Menurut Milda, praktik internasional telah membuktikan bahwa pemiskinan koruptor menjadi salah satu langkah efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan harapan publik agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dan jelas untuk melacak serta menyita aset hasil korupsi.

Namun, Milda mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU tersebut. Ia menyinggung pengalaman pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.

“Seringkali pembahasan dilakukan secara tersembunyi oleh DPR dan tidak mencakup partisipasi publik. Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Oleh karena itu, kami berharap draft terbaru segera diunggah agar masyarakat bisa ikut membahas dan memberi masukan,” tegasnya.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi, masyarakat kini menaruh harapan besar agar DPR dan pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi formalitas, tetapi juga memastikan substansi pengaturan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Transparansi, partisipasi, dan keberanian politik menjadi kunci agar RUU ini tidak bernasib sama seperti pembahasan regulasi lain yang tertutup dan minim hasil.

Post Views: 38
Previous Post

Mahasiswa UB Susun Masterplan Desa di NTT lewat Mega Ekspedisi 2025

Dinia

Dinia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Akademisi UB Minta Pembahasan Transparan

September 12, 2025
Mahasiswa UB Susun Masterplan Desa di NTT lewat Mega Ekspedisi 2025

Mahasiswa UB Susun Masterplan Desa di NTT lewat Mega Ekspedisi 2025

September 12, 2025
KPK Tahan Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

KPK Tahan Tersangka Suap Izin Tambang Kaltim

September 12, 2025
Disertasi FH UB Bahas Harta Bersama Perkawinan Campuran

Disertasi FH UB Bahas Harta Bersama Perkawinan Campuran

September 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023