Kanal24, Malang – Urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. RUU ini dianggap sebagai instrumen penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama dalam memiskinkan koruptor yang selama ini masih dinilai sulit dilakukan melalui mekanisme hukum yang ada.
Meski menjadi sorotan publik sejak lebih dari satu dekade lalu, pembahasan RUU Perampasan Aset kerap mandek dan tidak masuk ke prioritas tahunan. Baru pada pekan ini, RUU tersebut resmi masuk dalam daftar prioritas Prolegnas, sebuah langkah yang disebut kalangan akademisi sebagai progres penting dalam agenda hukum nasional.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Milda Istiqomah, S.H., MTCP., Ph.D., menyampaikan bahwa kehadiran RUU ini sangat dinantikan, khususnya sebagai upaya serius untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi.
“Memang itu sudah cukup lama dibahas di DPR, tapi belum menjadi prioritas. Baru kemarin kita mendengar bahwa RUU Perampasan Aset akhirnya dimasukkan ke Prolegnas 2025. Ini progres luar biasa karena kami dari akademisi sangat mengharapkan rancangan undang-undang ini segera dibahas dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, maupun praktisi,” jelasnya.
Menurut Milda, praktik internasional telah membuktikan bahwa pemiskinan koruptor menjadi salah satu langkah efektif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini sejalan dengan harapan publik agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dan jelas untuk melacak serta menyita aset hasil korupsi.
Namun, Milda mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU tersebut. Ia menyinggung pengalaman pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
“Seringkali pembahasan dilakukan secara tersembunyi oleh DPR dan tidak mencakup partisipasi publik. Itu yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Oleh karena itu, kami berharap draft terbaru segera diunggah agar masyarakat bisa ikut membahas dan memberi masukan,” tegasnya.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi, masyarakat kini menaruh harapan besar agar DPR dan pemerintah tidak hanya sekadar memenuhi formalitas, tetapi juga memastikan substansi pengaturan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Transparansi, partisipasi, dan keberanian politik menjadi kunci agar RUU ini tidak bernasib sama seperti pembahasan regulasi lain yang tertutup dan minim hasil.