Kanal24, Malang — Dalam upaya menyiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melalui Laboratorium Hukumnya menggelar Pelatihan Bahasa Hukum di Auditorium lantai 6 Gedung A FH UB pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum UB yang juga pengampu mata kuliah Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Dalam sesi pemaparannya, Ibnu memberikan wawasan mendalam mengenai penerapan bahasa hukum yang benar dan efektif dalam penyusunan norma hukum, baik untuk keperluan akademik maupun praktik profesional di lembaga pemerintahan dan perusahaan.
Bahasa sebagai Fondasi Norma Hukum
Bahasa hukum bukan sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi dalam pembentukan norma yang memiliki kekuatan mengatur. Menurut Ibnu Sam Widodo, penting bagi mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana bahasa digunakan secara tepat dalam peraturan perundang-undangan. “Pelatihan ini kami tujukan bagi mahasiswa tingkat akhir agar mereka tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu mempraktikkan penyusunan bahasa hukum secara benar,” ujarnya.
Baca juga:
Pelatihan Bahasa Hukum Asah Profesionalisme Mahasiswa

Ia menegaskan, bahasa hukum memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan bahasa akademik. Dalam tulisan ilmiah, gaya bahasa cenderung argumentatif dan analitis, sementara dalam teks hukum, bahasa harus lugas, tegas, serta bebas dari ambiguitas. “Bahasa hukum tidak boleh bertele-tele seperti narasi dalam novel. Ia harus langsung ke inti, menunjukkan perintah, larangan, atau kewajiban dengan jelas,” tambahnya.
Pelatihan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengenal kembali pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dalam ranah hukum. Ibnu mencontohkan bahwa dahulu di Fakultas Hukum sempat ada mata kuliah Bahasa Belanda Hukum yang menekankan presisi makna. Kini, pelatihan seperti ini berperan menggantikan ruang pembelajaran serupa, dengan menekankan kemampuan teknis menyusun kalimat hukum yang efektif.
Pemahaman Kontekstual dan Latihan Terstruktur
Dalam penyampaian materinya, Ibnu menjelaskan secara rinci teknik penyusunan pasal dan ayat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya memahami struktur kalimat hukum yang mampu membentuk norma secara tepat. Mahasiswa diajak berlatih mengidentifikasi unsur dalam kalimat hukum: siapa subjek hukumnya, apa perintah atau larangannya, serta akibat hukum dari norma tersebut.
Ibnu juga memberikan sejumlah contoh konkret, seperti bagaimana satu frasa yang keliru dapat menimbulkan multiinterpretasi. Misalnya, penggunaan kata penghubung atau tanda baca yang tidak tepat dapat mengubah makna pasal secara signifikan. Oleh karena itu, kemampuan memahami kaidah bahasa hukum tidak bisa didapat hanya dengan membaca, tetapi harus dibiasakan melalui latihan berulang.
“Bahasa hukum adalah hasil dari kebiasaan berpikir sistematis. Makin sering seseorang membaca dan menulis norma hukum, makin terbentuk pola logika dan ketelitian dalam penyusunan peraturan,” jelasnya.
Strategi: Melatih Ketelitian dan Kebiasaan Berbahasa Hukum
Menurut Ibnu, tantangan utama mahasiswa hukum adalah membangun kebiasaan menggunakan bahasa hukum secara benar. “Faktor kebiasaan menjadi kunci. Karena bahasa pada dasarnya adalah praktik, bukan hanya teori,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan pasal, mahasiswa harus mampu mengaitkan satu norma dengan norma lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih makna. Pelatihan ini memberi ruang bagi peserta untuk berlatih menyusun pasal yang terstruktur dengan baik, memadukan ketegasan bahasa dengan logika hukum yang konsisten.
Ibnu juga menekankan bahwa setiap penyusun norma harus memahami fungsi bahasa sebagai instrumen pembentuk hukum, bukan sekadar hiasan redaksi. “Ketika Anda menulis satu pasal, Anda sebenarnya sedang menciptakan hukum baru. Maka setiap kata harus dipilih dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya dengan tegas di hadapan peserta.
Membangun Generasi Hukum yang Cermat dan Profesional
Melalui pelatihan ini, Ibnu berharap mahasiswa hukum UB dapat menguasai prinsip dasar penulisan bahasa hukum agar siap terjun ke dunia profesional. Ia menargetkan agar para peserta mampu memahami setidaknya kaidah dan asas dasar bahasa hukum sebelum lulus. “Dampak minimal dari pelatihan ini adalah mereka paham bagaimana ciri, asas, dan cara menyusun bahasa hukum yang baik. Dari sana, kemampuan mereka akan berkembang dengan pengalaman,” katanya.
Ia menambahkan, ke depan kemampuan ini sangat dibutuhkan, terutama bagi lulusan hukum yang berkarier sebagai legal drafter, staf DPR/DPRD, atau bagian hukum perusahaan. “Ketika mereka bekerja di lembaga legislatif atau korporasi, mereka akan dihadapkan pada penyusunan regulasi dan peraturan. Pelatihan ini menjadi bekal penting agar mereka bisa menulis peraturan yang sesuai dengan kaidah hukum,” pungkasnya.
Pelatihan berakhir dengan sesi interaktif, di mana para mahasiswa berkesempatan mempraktikkan penyusunan norma sederhana. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal FH UB dalam menumbuhkan generasi sarjana hukum yang tidak hanya memahami isi undang-undang, tetapi juga menguasai bahasa yang membentuknya — karena di balik setiap norma hukum yang kuat, selalu berdiri bahasa yang tepat dan tegas. (nid/tia)














