Kanal24, Malang – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengalokasikan dana Rp 83 triliun untuk mendukung pengembangan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) pada tahun anggaran 2026.
Penempatan dana ini dilakukan melalui mekanisme perbankan agar unit-koperasi desa/kelurahan dapat mengakses pembiayaan secara langsung.
Baca juga:
Citilink Turunkan Tiket 17% Sambut Libur Nataru
Skema Pembiayaan dan Akses Modal
- Setiap unit Kopdes/Kel Merah Putih nantinya bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar dengan tenor maksimal 6 tahun, bunga ± 6%, serta grace period 6 ā 8 bulan sebelum pelunasan cicilan dimulai.
- Dana dapat digunakan untuk keperluan operasional (OPEX) maupun belanja modal (CAPEX) seperti pembangunan gudang, gerai, sarana prasarana pendukung.
- Untuk mempercepat implementasi, Kemenkeu bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB).
Target Operasional & Infrastruktur
Program ini menargetkan agar 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih yang telah memiliki legalitas operasional, dapat mulai «beroperasi penuh» paling lambat Maret 2026.
Hingga Oktober 2025, pembangunan infrastruktur pendukung telah dimulai di sekitar 5.000 titik desa dan akan terus diperluas.
Infrastruktur yang dimaksud mencakup: gudang penyimpanan, gerai pemasaran, sarana logistik, kantor koperasi desa, dan penunjang lainnya agar unit koperasi memiliki «rumah operasional» yang layak.
Tata Kelola & Hubungan dengan Pemerintah Desa
Menurut informasi, bangunan dan aset fisik yang dibangun untuk Kopdes/Kel Merah Putih nantinya akan menjadi milik pemerintah desa. Setelah operasi berjalan, koperasi juga akan menyetorkan kontribusi ke APBDesādiperkirakan ± 20% dari pendapatan koperasi akan masuk ke APBDes setempat.
Hal ini menunjukkan bahwa program ini selain bertujuan pemberdayaan ekonomi, juga diarahkan agar memberi manfaat finansial langsung ke desa-desa.
Potensi Dampak Ekonomi
Dengan alokasi besar ini dan mekanisme pinjaman terjangkau, pemerintah berharap Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjadi tulang punggung ekonomi desa ā mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal, memperkuat rantai distribusi produk desa, dan mengurangi ketergantungan pada kota untuk logistik/pemasaran. Beberapa poin penting:
- Dana hibah diganti dengan skema kredit yang bisa diakses desa secara aktif.
- Fokus diferensiasi: Tidak semua Kopdes akan sama ā model bisnis akan disesuaikan dengan karakter desa (petani, nelayan, UMKM lokal) agar relevan.
Tantangan & Catatan Pengamat
Meskipun demikian, beberapa pengamat mengingatkan agar pelaksanaan program ini diawasi secara ketat. Beberapa kekhawatiran:
- Penyaluran dana dan kredit melalui bank harus berjalan baik agar tidak terjadi kasus kredit macet atau unit koperasi yang hanya menjadi koperasi di nama tapi belum aktif.
- Infrastruktur fisik (gedung, gerai, gudang) belum lengkap di banyak desa ā hingga pertengahan Oktober 2025, baru sebagian yang memiliki fasilitas minimal.
- Perlu kapasitas manajemen koperasi di tingkat desa agar mampu mengelola modal, operasional, dan pencatatan keuangan dengan baik ā agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa, bukan hanya Ā«nominal besar di atas kertasĀ».
- Hubungan dengan pemerintah desa: meskipun aset jadi milik desa, koperasi harus tetap diberi kebebasan dan profesionalisme agar tidak terjebak politisasi lokal atau orientasi non-komersial saja.
Program Kopdes/Kel Merah Putih dengan alokasi Rp 83 triliun merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dari hulu ke hilir. Bila terlaksana dengan baik ā artinya infrastruktur lengkap, manajemen koperasi baik, skema pembiayaan tepat sasaran ā maka desa-desa bisa mendapatkan akses modal lebih murah, fasilitas logistik lebih baik, dan pasar yang lebih luas.
Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk transparansi penggunaan dana, penguatan kapasitas SDM koperasi desa, dan monitoring berkelanjutan. (nid)














