Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) meluncurkan BeLA (Brawijaya Borderless Legal Aid), sebuah inovasi aplikasi bantuan hukum berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan masyarakat mengakses konsultasi hukum secara daring, lintas wilayah bahkan lintas negara. Peluncuran yang berlangsung di Gedung FH UB pada Rabu (6/11/2025) ini menjadi tonggak baru bagi digitalisasi layanan hukum di Indonesia.
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa BeLA dirancang sebagai bagian dari agenda besar modernisasi sistem peradilan nasional. Melalui integrasi teknologi digital dan kecerdasan buatan, FH UB berupaya menjembatani kesenjangan antara masyarakat pencari keadilan dengan akses terhadap layanan hukum yang efisien dan terjangkau.
“Peluncuran BeLA bersama E-Court Simulator merupakan langkah konkret untuk mendorong modernisasi peradilan di Indonesia. Sudah waktunya kita beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bukan hanya dalam sistem informasi, tetapi juga dalam praktik hukum yang efisien,” ungkapnya.

Dr. Aan menambahkan, digitalisasi dalam proses hukum akan memudahkan masyarakat dalam mengakses peradilan tanpa terhambat oleh faktor geografis, transportasi, maupun jadwal sidang yang sering tertunda. Menurutnya, kehadiran BeLA dan sistem E-Court akan mengurangi biaya tinggi yang selama ini membebani pencari keadilan.
“Dengan sistem manual, orang harus datang berkali-kali ke pengadilan. Kadang ahli dari Malang ke Jakarta harus menanggung tiket, penginapan, dan waktu, hanya untuk sidang yang akhirnya ditunda. Melalui sistem digital seperti ini, peradilan bisa lebih murah, cepat, dan tetap adil,” jelas Dr. Aan.
Namun, Dr. Aan juga menyoroti pentingnya dasar hukum yang lebih kuat untuk menopang implementasi teknologi peradilan daring di Indonesia. Menurutnya, regulasi yang ada saat ini, seperti Perma Mahkamah Agung, belum cukup untuk mengatur sistem yang melibatkan berbagai pihak di luar pengadilan, seperti jaksa, polisi, hingga masyarakat umum.
“Dasar hukum untuk E-Court dan sistem seperti BeLA seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan hanya peraturan internal lembaga. Ini penting agar setiap pihak memiliki kepastian hukum dalam beradaptasi dengan sistem modern,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Hukum FH UB sekaligus Ketua Penyelenggara Seminar Nasional dan Koordinator Tim Aplikasi BeLA, menjelaskan bahwa BeLA tidak hanya sekadar platform konsultasi, tetapi juga sistem edukatif yang cerdas.
“BeLA dapat menganalisis dokumen hukum dan memberikan panduan berbasis AI yang telah divalidasi oleh dosen ahli di berbagai bidang hukum. Semua sumber informasi di dalamnya sudah diverifikasi dan disaring agar sesuai dengan peraturan yang masih berlaku,” jelas Dewi.
Ia menambahkan, pengembangan BeLA melibatkan kolaborasi internasional dengan berbagai mitra, seperti Kedutaan Besar Indonesia di Thailand, Korean Muslim Federation (KMF) di Korea Selatan, serta perguruan tinggi mitra di Malaysia, Singapura, dan Australia. Kolaborasi ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia di luar negeri untuk memperoleh akses hukum secara daring.
“BeLA ini dirancang lintas batas. Banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang menghadapi persoalan hukum tapi sulit mengakses bantuan. Melalui BeLA, mereka bisa berkonsultasi langsung secara daring, baik dalam bahasa Indonesia maupun Inggris,” ungkapnya.
Sebagai proyek pionir, FH UB juga memastikan bahwa BeLA akan terus dikembangkan menjadi sistem konsultasi hukum berbasis machine learning yang semakin canggih. Dengan validasi akademik yang ketat, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum yang transparan, efisien, dan berkeadilan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem hukum yang transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan pendekatan teknologi, kita bisa mengurangi ketergantungan pada faktor manusia dan menjaga objektivitas dalam proses hukum,” tutup Dewi.
Peluncuran BeLA menjadi bagian dari upaya FH UB untuk memperkuat transformasi digital di dunia hukum sekaligus mendukung misi nasional dalam mewujudkan akses keadilan bagi semua. Dengan inovasi ini, UB menegaskan perannya sebagai pelopor pendidikan hukum berbasis teknologi di Indonesia — menghadirkan keadilan yang tidak lagi terhalang jarak dan waktu.(Din/Yor)














