Kanal24, Malang — Di tengah pesatnya perubahan sosial dan ekonomi, profesi notaris dihadapkan pada tantangan baru yang semakin kompleks. Bukan hanya soal memahami hukum perdata, tetapi juga beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan globalisasi hukum. Tantangan inilah yang menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional dan Call for Paper bertema “Jabatan Notaris/PPAT dalam Dinamika Hukum Nasional dan Internasional” yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Kamis (13/11/2025), di Auditorium Lantai 6 Gedung A FH UB.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum nasional untuk mendiskusikan dinamika jabatan notaris dan PPAT dalam konteks sistem hukum yang terus berkembang. Salah satu pembicara utama, Dr. Diah Aju Wisnuwadhani, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya peran notaris sebagai penjaga kepercayaan publik dan penguat kepastian hukum di tengah perubahan zaman.
“Jabatan notaris adalah jabatan yang saat ini sangat dibutuhkan untuk membuat alat bukti berupa akta autentik, yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna,” ujar Diah.
Ia mengingatkan, tanggung jawab seorang notaris bukan hanya pada tataran administratif, tetapi juga moral dan profesional. “Masyarakat menaruh harapan besar bahwa seorang notaris adalah sosok yang dapat dipercaya dan produknya mampu memberikan kepastian serta perlindungan hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Diah menyoroti bahwa perkembangan ekonomi dan sosial menuntut notaris untuk senantiasa menyesuaikan diri dengan dinamika hukum yang bergerak cepat. Ia menekankan pentingnya literasi digital bagi para notaris, terutama dalam memahami aspek cyber law yang kini mulai diakomodasi dalam regulasi jabatan notaris.
“Ketika dalam pasal 15 ayat (3) terdapat kata cyber, itu menjadi pintu awal bahwa seorang notaris harus memahami teknologi. Karena itu, notaris wajib menambah literasi digitalnya agar bisa mengikuti perkembangan perbuatan hukum yang berbasis teknologi,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.Si., dalam paparannya menegaskan kembali posisi strategis notaris dan PPAT sebagai bagian penting dari struktur hukum nasional. Ia menilai, pemahaman mendalam terhadap substansi hukum menjadi prasyarat mutlak agar seorang notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional dan berintegritas.
“Notaris adalah pengemban hukum. Karena itu, penting bagi calon notaris maupun para notaris untuk memahami substansi hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk mengikuti setiap perkembangannya,” jelas Destri.
Ia juga menekankan bahwa akta autentik memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pihak yang berkepentingan. “Penting bagi setiap notaris untuk selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian dan profesionalitas dalam pembuatan akta, karena dari situlah jaminan perlindungan hukum dibangun,” tambahnya.
Seminar ini menjadi wadah penting untuk mempertemukan kalangan akademisi, praktisi, dan mahasiswa hukum dalam memperkuat sinergi antara teori dan praktik kenotariatan. Melalui forum ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan baru yang mampu memperkuat jabatan notaris dan PPAT dalam menghadapi era digitalisasi hukum, sekaligus menjawab tantangan global terhadap profesionalisme hukum di Indonesia.
Dengan mengangkat isu-isu strategis seperti integritas, literasi digital, dan perlindungan hukum, Magister Kenotariatan FH UB menunjukkan komitmennya untuk terus menjadi pusat pengembangan keilmuan yang adaptif terhadap dinamika hukum nasional dan internasional.(Din/Dht)









