Kanal24, Malang – Kompleksitas isuperlindungan data pribadi dalam transaksi digital lintas negara menjadi sorotan utama dalam Ujian Terbuka Disertasi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Agenda akademik tersebut digelar pada Rabu, (10/12/2025), di Auditorium Gedung A lantai 6 FH UB, menghadirkan pemaparan mendalam dari Dr. Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H., sebagai promovenda, serta penilaian kritis dari penguji tamu FH UI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
Konstruksi Hukum Sengketa Data Lintas Negara
Dalam presentasinya, Dr. Diah menjelaskan bahwa disertasinya berfokus pada penyelesaian sengketa akibat kegagalan perlindungan data pribadi dalam transaksi e-commerce lintas batas. Ia menekankan bahwa problem kebocoran data lintas negara tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga konstruksi hukum yang belum sepenuhnya kokoh.
Baca juga:
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Didorong Jadi Pilar Ekonomi Sehat

āSaya menyoroti konstruksi hukum penyelesaian sengketa ketika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi yang lintas batas. Secara spesifik, saya mengkaji unsur-unsur asing dalam transaksi e-commerce dan urgensi pengaturan yang komprehensif,ā ungkapnya.
Dr. Diah menuturkan bahwa kajian ini berangkat dari tiga urgensi: filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, data pribadi merupakan fundamental rights yang melekat sebagai bagian dari hak privasi. Namun dalam praktik hukum Indonesia, data pribadi masih belum sepenuhnya dipahami sebagai ābendaā atau entitas hukum yang jelas sehingga hak-hak yang melekat di dalamnya kerap kabur.
Inkonsistensi Regulasi dan Kebutuhan Harmonisasi
Lebih lanjut, promovenda ini menjelaskan adanya ketidaksinkronan terminologi dan hak kepemilikan dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan aturan dalam PPPMSE. Ketidaklengkapan norma terkait mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara menjadi salah satu masalah mendasar yang ia soroti.
āSaya melihat ada ketidaklengkapan norma terkait mekanisme penyelesaian sengketa akibat kegagalan perlindungan data lintas batas. Karena itu, saya melakukan studi komparasi dengan GDPR dan APEC Privacy Framework,ā jelasnya.
Melalui pendekatan komparatif, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan konseptual bagi harmonisasi regulasi di Indonesia, terutama dalam menghadapi dinamika perdagangan digital global yang terus berkembang.
Perspektif Penguji: Menata Ulang Cara Berpikir Hukum Data
Penguji tamu dari FH UI, Dr. Edmon Makarim, memberikan apresiasi signifikan terhadap riset yang disampaikan. Ia menyebut disertasi ini sebagai upaya memperjelas relasi antara privasi, kebendaan, dan keamanan data dalam konteks lintas negara.
āDisertasi ini memperjelas bagaimana kegagalan data pribadi lintas negara harus dipahami kembali, terutama dari perspektif kebendaan dan penyelesaian sengketa lintas negara. Ini pekerjaan yang tidak mudah karena memadukan konsep data security dan right to privacy,ā ujarnya.
Pada sesi komentar lanjutan, Dr. Edmon memberikan pesan filosofis mengenai pentingnya konsistensi dalam menekuni bidang keilmuan baru.
āDoktor ini baru langkah awal. Bidang ilmu yang kita tekuni itu seperti melihat bintang. Ketika kita dekati, ternyata ia adalah satu galaksi. Tekuni terus, karena ketertarikan itu adalah ilham dari Tuhan untuk mengembangkan keilmuan,ā pesannya.
Rencana Publikasi dan Kontribusi Praktis
Dr. Diah mengungkapkan bahwa hasil penelitiannya akan dikembangkan dalam bentuk buku agar dapat menjangkau pembaca yang lebih luas, termasuk pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum yang bergelut dengan isu perlindungan data pribadi.
āSaya yakin ada kebutuhan praktis yang besar terkait isu ini. Buku tersebut diharapkan mampu melengkapi diskursus tentang kekosongan dan inkonsistensi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia,ā tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa penelitiannya bukanlah jawaban final, melainkan bagian dari proses panjang penyempurnaan regulasi data pribadi yang terus berkembang seiring perubahan teknologi.

Langkah Awal Membangun Fondasi Hukum Data Indonesia
Ujian terbuka disertasi ini tidak hanya menandai pencapaian akademik seorang peneliti, tetapi juga menghadirkan refleksi tentang bagaimana hukum Indonesia harus terus bertumbuh mengikuti kompleksitas dunia digital. Melalui pemaparan Dr. Diah dan diskusi bersama para penguji, muncul harapan bahwa kajian seperti ini mampu menjadi fondasi untuk membangun sistem hukum perlindungan data yang lebih kuat, responsif, dan selaras dengan praktik global.
Dengan terus digelarnya penelitian-penelitian kritis di lingkungan akademik, Fakultas Hukum UB kembali menunjukkan komitmennya untuk mendorong perkembangan ilmu hukum yang relevan dengan tantangan era digital yang semakin maju. (nid/tia)










