Kanal24 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/12/2025) menjadi titik balik penting bagi ekosistem musik Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK secara tegas menempatkan tanggung jawab pembayaran royalti pertunjukan komersial di pundak penyelenggara acara, bukan pada musisi atau pelaku pertunjukan.
Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan puluhan musisi lainnya. MK menilai selama ini terdapat ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait siapa pihak yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan frasa āsetiap orangā dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara tegas. āMenyatakan frasa āsetiap orangā bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ātermasuk penyelenggara pertunjukan secara komersialā,ā ujar Suhartoyo.
MK menilai, dalam praktiknya, penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang merancang, mengelola, dan memperoleh keuntungan langsung dari penjualan tiket. Karena itu, merekalah yang paling mengetahui besaran nilai ekonomi suatu pertunjukan. āPihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif adalah penyelenggara pertunjukan,ā kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tak hanya soal subjek pembayar royalti, MK juga menyoroti frasa āimbalan yang wajarā dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Menurut Mahkamah, frasa tersebut selama ini membuka ruang tafsir yang luas dan rawan konflik. MK menegaskan bahwa imbalan wajar harus merujuk pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
āParameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan lembaga berwenang,ā ujar Enny. Ia menambahkan, penetapan tarif royalti harus melibatkan para pemangku kepentingan dan tidak boleh mengabaikan akses masyarakat terhadap karya seni yang terjangkau.
Dalam putusan yang sama, MK juga menegaskan pendekatan baru dalam penegakan hukum hak cipta. Sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Sengketa hak cipta, menurut MK, seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata.
āPenerapan sanksi pidana sebagai langkah awal justru dapat menimbulkan ketakutan bagi seniman dan pelaku pertunjukan,ā kata Enny. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem seni dan ekonomi kreatif nasional.
Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi musisi dan penyelenggara acara. Bagi musisi, beban pembayaran royalti kini lebih jelas posisinya. Bagi penyelenggara, putusan ini menjadi pengingat bahwa keuntungan komersial harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta.(Din)














