Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Akhirnya MK Tegaskan Royalti Konser Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara

Dinia by Dinia
December 19, 2025
in Hukum
0
Akhirnya MK Tegaskan Royalti Konser Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/12/2025) menjadi titik balik penting bagi ekosistem musik Indonesia. Untuk pertama kalinya, MK secara tegas menempatkan tanggung jawab pembayaran royalti pertunjukan komersial di pundak penyelenggara acara, bukan pada musisi atau pelaku pertunjukan.

Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan puluhan musisi lainnya. MK menilai selama ini terdapat ketidakjelasan norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, terutama terkait siapa pihak yang wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menegaskan frasa ā€œsetiap orangā€ dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai secara tegas. ā€œMenyatakan frasa ā€˜setiap orang’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ā€˜termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,ā€ ujar Suhartoyo.

MK menilai, dalam praktiknya, penyelenggara pertunjukan adalah pihak yang merancang, mengelola, dan memperoleh keuntungan langsung dari penjualan tiket. Karena itu, merekalah yang paling mengetahui besaran nilai ekonomi suatu pertunjukan. ā€œPihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif adalah penyelenggara pertunjukan,ā€ kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Tak hanya soal subjek pembayar royalti, MK juga menyoroti frasa ā€œimbalan yang wajarā€ dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Menurut Mahkamah, frasa tersebut selama ini membuka ruang tafsir yang luas dan rawan konflik. MK menegaskan bahwa imbalan wajar harus merujuk pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

ā€œParameter imbalan yang wajar harus mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan lembaga berwenang,ā€ ujar Enny. Ia menambahkan, penetapan tarif royalti harus melibatkan para pemangku kepentingan dan tidak boleh mengabaikan akses masyarakat terhadap karya seni yang terjangkau.

Dalam putusan yang sama, MK juga menegaskan pendekatan baru dalam penegakan hukum hak cipta. Sanksi pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Sengketa hak cipta, menurut MK, seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata.

ā€œPenerapan sanksi pidana sebagai langkah awal justru dapat menimbulkan ketakutan bagi seniman dan pelaku pertunjukan,ā€ kata Enny. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem seni dan ekonomi kreatif nasional.

Putusan ini sekaligus memberi kepastian hukum bagi musisi dan penyelenggara acara. Bagi musisi, beban pembayaran royalti kini lebih jelas posisinya. Bagi penyelenggara, putusan ini menjadi pengingat bahwa keuntungan komersial harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta.(Din)

Post Views: 127
Tags: Ekonomi Kreatifekosistem kreatifhak ciptaindustri musikkeadilan hukumMusisi Indonesiapenyelenggara konserPutusan MKregulasi hak ciptaroyalti musik
Previous Post

Indonesia di Atas Cincin Api: Catatan Akhir Tahun Kebencanaan yang Tak Boleh Diulang

Next Post

LENTERA AI, Karya Riset Mahasiswa HI UB Menuju NUS

Dinia

Dinia

Next Post
LENTERA AI, Karya Riset Mahasiswa HI UB Menuju NUS

LENTERA AI, Karya Riset Mahasiswa HI UB Menuju NUS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

January 2, 2026
Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

January 2, 2026
Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

January 2, 2026
VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

January 2, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025