Kanal24, Malang – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat semakin mendekati tahap akhir perundingan kesepakatan dagang bilateral yang ditargetkan rampung dan ditandatangani pada Januari 2026. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya strategis kedua negara dalam memperkuat hubungan ekonomi, memperluas akses pasar, serta merespons dinamika perdagangan global yang kian kompetitif dan sarat tantangan geopolitik.
Negosiasi yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir disebut telah menyentuh hampir seluruh substansi utama. Pemerintah Indonesia menilai pembahasan teknis maupun kerangka kerja sama perdagangan telah mencapai titik temu, sehingga proses selanjutnya difokuskan pada finalisasi dokumen hukum sebelum penandatanganan resmi oleh kepala negara masing-masing.
Baca juga:
PP Pengupahan Diteken Prabowo, UMP 2026 Gunakan Formula Baru
Kesepakatan dagang ini diproyeksikan menjadi salah satu tonggak penting dalam hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat, mengingat posisi AS sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia. Nilai perdagangan kedua negara dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren positif, namun dinilai masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan melalui pengurangan hambatan tarif maupun non-tarif.
Negosiasi Intensif dan Prinsip Resiprokal
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perundingan dilakukan dengan prinsip resiprokal dan saling menguntungkan. Salah satu fokus utama dalam kesepakatan ini adalah penyesuaian tarif perdagangan agar produk dari kedua negara dapat bersaing lebih adil di masing-masing pasar.
Dalam kerangka perjanjian tersebut, Indonesia membuka peluang penghapusan atau penurunan tarif untuk berbagai produk unggulan Amerika Serikat, mulai dari sektor pertanian, kesehatan, hingga manufaktur. Di sisi lain, Amerika Serikat juga memberikan penyesuaian tarif bagi produk-produk asal Indonesia, sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekspor nasional.
Selain isu tarif, negosiasi juga mencakup penghapusan hambatan non-tarif, penyederhanaan prosedur perdagangan, serta penguatan kerja sama di bidang standar produk dan kepabeanan. Pemerintah memandang langkah ini penting untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien dan transparan.
Peluang bagi Produk Unggulan Nasional
Kesepakatan dagang RI–AS diproyeksikan membuka peluang besar bagi berbagai komoditas ekspor Indonesia. Produk pertanian dan perkebunan seperti kopi, karet, teh, serta produk turunan kelapa sawit menjadi sektor yang diharapkan memperoleh manfaat langsung dari perjanjian ini.
Selain sektor primer, industri manufaktur nasional juga berpeluang memperluas penetrasi ke pasar Amerika Serikat. Produk tekstil, alas kaki, furnitur, serta komponen elektronik dipandang memiliki potensi untuk meningkatkan volume ekspor apabila hambatan perdagangan dapat ditekan secara signifikan.
Pemerintah menilai peningkatan akses pasar ini akan berdampak langsung pada pertumbuhan industri dalam negeri, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan rantai pasok nasional. Dengan pasar AS yang besar dan daya beli tinggi, pelaku usaha Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan peluang ini secara optimal.
Strategi Diplomasi Ekonomi Pemerintah
Kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi Indonesia yang lebih luas. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia aktif menjalin dan mempercepat perundingan perjanjian perdagangan dengan berbagai negara dan kawasan, baik di Asia, Eropa, maupun Afrika.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada pasar tertentu serta memperluas jejaring perdagangan global. Pemerintah menilai diversifikasi mitra dagang menjadi kunci penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Dalam konteks tersebut, perjanjian dengan Amerika Serikat dipandang memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dari aspek geopolitik dan penguatan posisi Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
Tantangan dan Tahap Selanjutnya
Meski negosiasi disebut hampir rampung, pemerintah menyadari bahwa masih terdapat tantangan yang perlu diantisipasi. Setelah penandatanganan, kesepakatan dagang ini masih harus melalui proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan hukum di masing-masing negara.
Selain itu, kesiapan pelaku usaha dalam negeri juga menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi perjanjian. Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan daya saing, kualitas produk, serta kepatuhan terhadap standar internasional agar manfaat kesepakatan dapat dirasakan secara maksimal.
Dengan target penyelesaian pada Januari 2026, kesepakatan dagang RI–AS diharapkan menjadi fondasi baru bagi hubungan ekonomi kedua negara. Lebih dari sekadar perjanjian perdagangan, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia dalam peta perdagangan global. (nid)














