Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menyelenggarakan Ujian Terbuka Disertasi berjudul “Diversi Bersyarat Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan” pada Selasa (23/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung A Lantai 6 FH UB dan terbuka untuk sivitas akademika.
Dalam ujian terbuka ini Dr. Darwanto, S.H., M.H. sebagai promovendus, dengan Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum. sebagai Ko-Promotor I. Disertasi tersebut mengkaji secara kritis penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak, khususnya pada kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam pemaparannya, Dr. Darwanto menjelaskan bahwa ketentuan diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) saat ini membatasi penerapan diversi hanya pada tindak pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun penjara. Sementara itu, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun, sehingga secara normatif tidak dapat dilakukan diversi.

“Padahal, banyak kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak sangat layak untuk diselesaikan melalui diversi demi keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Darwanto. Menurutnya, pembatasan tersebut berpotensi menghambat upaya pemulihan dan perlindungan hak anak dalam sistem peradilan pidana.
Sebagai seorang praktisi yang juga berprofesi sebagai hakim, Darwanto menegaskan bahwa selama ketentuan undang-undang belum berubah, aparat penegak hukum tetap wajib mematuhinya. Namun demikian, ia menawarkan gagasan agar dibuka ruang kebijakan melalui aturan internal peradilan atau lembaga penegak hukum, sehingga kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan anak tetap dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, terutama apabila terdapat pemaafan dari korban.
“Anak bukanlah subjek yang layak untuk dihukum semata. Anak harus mendapatkan perlakuan terbaik bagi kepentingannya, termasuk melalui mediasi antara pelaku dan korban,” tegasnya.
Sementara itu, Ko-Promotor I, Dr. Abdul Madjid, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa gagasan yang ditawarkan dalam disertasi ini merupakan kontribusi penting bagi pengembangan hukum pidana anak di Indonesia. Ia menilai, perubahan undang-undang memang tidak dapat dilakukan secara cepat, namun kebijakan internal di lingkungan peradilan dapat menjadi langkah awal yang realistis.
“Diversi pada dasarnya adalah mediasi antara pelaku dan korban. Gagasan promovendus ini menekankan perlunya pengecualian dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak, sepanjang ada pemaafan dari korban,” jelas Abdul Madjid.
Ia menambahkan, hasil penelitian ini diharapkan tidak hanya berhenti pada forum akademik, tetapi dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembentuk undang-undang dalam memperbaiki regulasi sistem peradilan pidana anak ke depan.
Menutup keterangannya, Abdul Madjid juga berpesan bahwa capaian gelar doktor bukanlah akhir dari perjalanan keilmuan. “Seorang doktor adalah ilmuwan. Meski berprofesi sebagai praktisi, ia tidak boleh berhenti belajar dan mengembangkan ilmunya,” ujarnya.
Melalui ujian terbuka disertasi ini, FH UB kembali menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang aktif mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran kritis dan solutif, khususnya dalam pengembangan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.(din/dht)














