Kanal24, Malang – Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan melakukan impor beras industri pada tahun 2026, seiring dengan membaiknya produksi dan ketersediaan beras nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan, melindungi petani lokal, serta mendorong pemanfaatan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Badan Pangan Nasional dalam penjelasan resmi mengenai proyeksi neraca pangan nasional tahun 2026. Pemerintah menilai bahwa kapasitas produksi beras domestik telah cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan nasional, termasuk untuk sektor industri yang selama ini sebagian masih mengandalkan bahan baku impor.
Baca juga:
Kesepakatan Dagang RIāAS 2026 Menuju Final
Produksi Nasional Dinilai Mencukupi
Sepanjang 2025, produksi beras nasional menunjukkan tren positif. Dukungan cuaca yang relatif stabil, peningkatan produktivitas lahan, serta berbagai program penguatan sektor pertanian dinilai berhasil menjaga pasokan beras dalam negeri. Pemerintah mencatat bahwa stok beras nasional berada pada level aman dan mampu menopang kebutuhan hingga tahun depan tanpa tambahan impor.
Selain itu, optimalisasi serapan beras petani oleh pemerintah dan badan usaha pangan turut berperan dalam menjaga keseimbangan antara produksi dan kebutuhan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pasar bagi petani, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan mereka.
Dorong Industri Gunakan Beras Lokal
Dengan dihentikannya impor beras industri, pelaku usaha di sektor pengolahan pangan didorong untuk memanfaatkan beras lokal sebagai bahan baku. Pemerintah menilai bahwa beras pecah dan jenis beras tertentu dari dalam negeri sebenarnya dapat memenuhi kebutuhan industri, baik dari sisi volume maupun kualitas, jika dikelola dengan baik.
Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang lebih kuat antara petani dan industri, sehingga nilai tambah hasil pertanian dapat dinikmati di dalam negeri. Pemerintah membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu aktivitas produksi.
Respons dan Tantangan di Lapangan
Meski kebijakan ini disambut positif oleh kalangan petani dan pemerhati ketahanan pangan, sejumlah pelaku industri menilai perlu adanya penyesuaian bertahap. Tantangan utama terletak pada keseragaman kualitas dan kontinuitas pasokan beras lokal untuk kebutuhan industri skala besar.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pendampingan, termasuk melalui peningkatan standar pascapanen, perbaikan sistem distribusi, serta pemanfaatan teknologi pertanian. Dengan demikian, kebutuhan industri tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada impor.
Bagian dari Strategi Kedaulatan Pangan
Penghentian impor beras industri pada 2026 merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan. Selain beras, pemerintah juga menargetkan pengurangan impor pada sejumlah komoditas pangan lain yang dinilai telah mampu dipenuhi oleh produksi domestik.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Indonesia semakin mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan, memperkuat posisi petani sebagai produsen utama, serta menciptakan sistem pangan nasional yang berkelanjutan dan berdaya saing. (nid)














