Oleh : Setyo Widagdo*
Awal tahun baru 2026 dunia dikejutkan oleh serangan AS terhadap Venezuela yang kemudian disusul dengan penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan istri.
Serangan dan penangkapan terhadap Presiden sebuah negara berdaulat adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan akan melibatkan perdebatan sengit dalam hukum internasional.
Tindakan AS ini memicu pertentangan antara penegakan hukum domestik sebuah negara adidaya dengan prinsip-prinsip dasar kedaulatan yang diatur dalam Piagam PBB.
Pelanggaran Kedaulatan Negara (Sovereignty)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, semua negara anggota wajib menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain.
āOperasi militer berskala besar (pengeboman di Caracas dan operasi Delta Force) tanpa izin dari pemerintah Venezuela yang berkuasa dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap kedaulatan Venezuela. Secara hukum internasional, sebuah negara tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan tindakan penegakan hukum (eksekutif) di wilayah negara lain tanpa persetujuan negara tersebut atau mandat dari Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, dalam hukum kebiasaan internasional (Customary International Law), seorang kepala negara yang sedang menjabat menikmati imunitas absolut dari yurisdiksi kriminal negara asing. Inilah yang disebut immunity ratione personae.

Mungkin AS memiliki argumen lain sehingga seolah mempunyai legalitas dalam menyerang dan menangkap Presiden Venezuela, misalnya soal pengakuan.
Jika AS tidak lagi mengakui Maduro sebagai Presiden Venezuela yang sah (setelah pemilu 2024/2025 yang disengketakan) dan menganggapnya sebagai individu biasa atau pemimpin ilegal, maka AS bisa berargumen bahwa Maduro tidak berhak atas imunitas tersebut.
āNamun, secara de facto, Maduro masih memegang kendali atas institusi negara, militer, dan wilayah Venezuela, yang merupakan kriteria utama kepemimpinan negara dalam hukum internasional.
Tindakan AS ini memang sangat kontroversi, sebab AS mendakwa Nicolas Maduro atas tindakan melindungi mafia narkoba. Namun, dalam hukum internasional, tuduhan kriminal domestik biasanya tidak cukup untuk menggugurkan imunitas diplomatik seorang presiden aktif di pengadilan nasional negara lain ,seperti Pengadilan New York misalnya.
Satu lagi kebiasaan buruk AS adalah sering kali menggunakan doktrin “pembelaan diri preventif” atau perlindungan terhadap kepentingan nasional untuk membenarkan intervensi. Padahal ā sebagian besar ahli hukum internasional berpendapat bahwa perdagangan narkoba, meskipun merupakan kejahatan transnasional, tidak memberikan hak bagi sebuah negara untuk menginvasi negara lain guna menangkap pemimpinnya. Hal ini sering disebut oleh para kritikus, seperti pernyataan dari Indonesia dan negara-negara lain sebagai kembalinya “hukum rimba” di mana kekuatan militer mengesampingkan prosedur hukum formal.
Dengan demikian, setidaknya ada 4 alasan mengapa tindakan AS menyerang dan menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dianggap melanggar hukum internasional, yaitu melanggar prinsip non-intervensi , melanggar kedaulatan wilayah.āmengabaikan imunitas diplomatik kepala negara aktif dan dilakukan tanpa mandat dari Dewan Keamanan PBB, karena penangkapan oleh pasukan AS ini dilakukan berdasarkan surat perintah pengadilan domestik AS, bukan mandat internasional.
Namun demikian, dari perspektif politik dan kebijakan luar negeri AS, tindakan ini dipandang sebagai langkah penegakan hukum terhadap “ancaman global”. Alasan yang selalu dipakai AS terhadap musuh musuhnya. Hasil akhirnya kemungkinan akan ditentukan oleh dinamika di Dewan Keamanan PBB dan apakah pengadilan di AS nantinya akan menerima pembelaan imunitas dari pengacara Maduro.
Sebetulnya persitiwa penyerangan dan penangkapan Nicolas Maduro ini merupakan kegagalan diplomasi dan sanksi ekonomi yang selama bertahun tahun telah menghancurkan ekonomi Venezuela namun gagal menggulingkan Maduro, sekaligus merupakan puncak kekesalan AS yang tidak kuinjung dapat menjatuhkan Maduro.
Kontrol Atas Minyak
āBanyak analis melihat ini sebagai langkah strategis untuk mengamankan cadangan minyak terbesar di dunia. Di tengah ketidakpastian energi global dan persaingan dengan blok BRICS+, kontrol atas minyak Venezuela menjadi aset geopolitik yang tak ternilai bagi AS.
Akhirnya duniapun tahu bahwa karena alasan minyak dan energi inilah AS sering melakukan tindakan melanggar hukum internasional, hal serupa juga dilakukan kepada negara-negara Timur Tengah. Terutama di masa Pemerintahan Donald Trump ini, langkah ekstrem dilakukan yang sebelumnya dihindari oleh pemerintahan sebelumnya.
Dari perspektif geopolitik, āserangan ini merupakan tantangan langsung terhadap pengaruh Rusia dan Tiongkok di Amerika Latin. Selama ini, Moskow telah memberikan dukungan intelijen dan militer kepada Venezuela. Dengan serangan langsung ini, AS sedang menguji batas toleransi kekuatan besar lainnya di wilayah yang secara historis dianggap sebagai “halaman belakang” Washington melalui Doktrin Monroe.
āSerangan ini bukan sekadar konflik bilateral, melainkan cermin dari tatanan dunia multipolar yang sedang bergejolak, di mana instrumen militer kembali menjadi alat utama diplomasi.
Penutup
āSerangan AS ke Venezuela pada Januari 2026 menandai berakhirnya era diplomasi koersif dan dimulainya fase intervensi militer terbuka. Apakah langkah ini akan membawa “restorasi demokrasi” atau justru menciptakan lubang hitam keamanan baru di Amerika Selatan masih menjadi pertanyaan besar bagi komunitas internasional.
*) Prof. Dr. Setyo Widsagdo, SH. M.Hum. Penulis adalah Guru Besar Hukum Internasional dan pemerhati Geopolitik, Fakultas Hukum UB, [email protected]














