Kanal24, Malang – Pengelolaan sumber daya alam yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat kembali menjadi sorotan dalam Disertasi Rekonstruksi Politik Hukum Pengaturan Penambangan Minyak Bumi pada Sumur Minyak Tua yang Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lingkar Tambang, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pada Jumat (09/01/2026), bertempat di Auditorium FH UB Gedung 6A.
Sidang disertasi ini menjadi ruang akademik penting untuk menguji sekaligus mendialogkan gagasan kritis terkait pengelolaan minyak bumi, khususnya pada sumur-sumur minyak tua yang masih tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga:
Disertasi FH UB Bahas Keadilan Administrasi Kendaraan

Menggugat Arah Politik Hukum Pengelolaan Migas
Promotor disertasi, Prof. Dr. Rachmad Safa’at, S.H., M.S., menegaskan bahwa disertasi ini hadir pada momen yang sangat krusial. Ia menilai negara kerap keliru dalam mengelola sumber daya alam, termasuk minyak bumi dan perkebunan sawit, sehingga tujuan konstitusional untuk memakmurkan rakyat belum tercapai.
“Dalam konstitusi jelas disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tetapi yang terjadi, kemakmuran itu tidak sampai ke rakyat karena pengelolaannya justru fokus pada pengusaha besar, bahkan dari luar negeri. Inilah yang saya sebut sebagai oligarki kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya,” tegasnya.
Menurut Prof. Rachmad, disertasi ini penting untuk “menggedor” pemerintah agar kembali menempatkan rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, termasuk minyak bumi yang masih tersimpan di banyak sumur tua peninggalan kolonial.
Sumur Minyak Tua dan Realitas di Lapangan
Promovenda, Dr. Indah Febriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penelitian ini berangkat dari realitas empiris di lapangan, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang masih memiliki banyak sumur minyak tua.
“Di lapangan, banyak sumur minyak tua yang dikelola masyarakat secara liar. Padahal, pengaturan mengenai pengelolaan sumur minyak tua secara legal sebenarnya sudah ada, yaitu dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Namun, pengaturan tersebut faktanya belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkar tambang,” jelasnya.
Ia menyoroti berbagai persoalan, mulai dari sulitnya proses perizinan hingga kuatnya sentralisasi kewenangan pengelolaan minyak bumi, yang pada akhirnya menjauhkan masyarakat lokal dari akses legal terhadap sumber daya di wilayahnya sendiri.
Rekonstruksi Hukum untuk Kesejahteraan Rakyat
Melalui disertasinya, Dr. Indah menawarkan gagasan rekonstruksi politik hukum agar pengaturan penambangan minyak bumi pada sumur minyak tua benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu rekomendasi utamanya adalah penguatan peran pemerintah daerah serta kelembagaan lokal seperti KUD dan BUMD sebagai entitas yang sah dan berdaya dalam mengelola sumur minyak tua.
“Ke depan, pengaturan ini tidak cukup hanya di level peraturan menteri. Harus ada desain hukum yang berlapis, mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, agar nilai-nilai lokal dan keadilan distributif benar-benar terakomodasi,” ujarnya.
Ia juga berharap hasil disertasinya dapat berfungsi sebagai policy brief yang mendorong perubahan kebijakan di tingkat pusat, sehingga pengelolaan migas tidak lagi elitis, melainkan inklusif dan berkeadilan.

Dari Gagasan Akademik ke Perjuangan Kebijakan
Prof. Rachmad Safa’at menambahkan bahwa gagasan akademik tidak boleh berhenti di rak perpustakaan. Menurutnya, ide-ide kritis seperti yang diangkat dalam disertasi ini harus terus diperjuangkan melalui riset lanjutan, advokasi, dan dialog dengan para pengambil kebijakan.
“Memperjuangkan ide dan gagasan itu mahal. Tapi ini harus dilakukan. Kita harus berdaulat atas tambang, atas minyak, atas sumber daya alam kita sendiri. Jangan sampai negara lain sejahtera, sementara kita justru semakin miskin,” pungkasnya.
Sidang disertasi ini tidak hanya menandai capaian akademik Dr. Indah Febriani, tetapi juga menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam merumuskan solusi atas persoalan struktural bangsa. Melalui pendekatan ilmiah dan keberpihakan pada nilai keadilan sosial, FH UB kembali menunjukkan komitmennya untuk melahirkan gagasan yang relevan, kritis, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. (nid/qrn)














