Kanal24, Malang – Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf kembali mengemuka sebagai isu strategis yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Materi mengenai pentingnya sinergi lintas lembaga, penguatan regulasi, serta digitalisasi data wakaf disampaikan oleh Dr. (Cand.) Zainal Anwar, S.Sy., M.H. dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Malang dan diperkuat oleh pandangan keagamaan dari KH. Dr. Isroqunnajah, M.Ag., Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang. Penyampaian materi ini dilatarbelakangi masih ditemukannya persoalan klasik wakaf, mulai dari ketidaksinkronan data, lemahnya administrasi, hingga sengketa kepemilikan tanah wakaf.
Paparan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Instrumen Pembatasan Kepemilikan Tanah: Studi Sosio Legal di Kota Malang, yang digelar pada Selasa (13/01/2026), bertempat di Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Kegiatan ini diselenggarakan oleh akademisi FH UB sebagai bagian dari forum ilmiah yang mempertemukan unsur akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan wakaf di daerah.
Baca juga:
Hakordia 2025: UB Perkuat Aksi Nyata Anti Korupsi

Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci
Dr. (Cand.) Zainal Anwar menegaskan bahwa persoalan wakaf tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan melalui kerja bersama antara BWI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.
āPersoalan wakaf itu tidak bisa diselesaikan satu lembaga ke lembaga lain, tetapi semua harus bersama-sama. Karena itu diperlukan kerja bersama dengan BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan,ā ujarnya.
Sinergi tersebut dipandang penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan teknis di tingkat daerah yang justru memperlambat proses sertifikasi tanah wakaf.
Digitalisasi dan Satu Data Wakaf
Selain sinergi kelembagaan, Zainal Anwar juga menekankan pentingnya inovasi digital melalui penerapan data tunggal wakaf. Ia menyoroti diterbitkannya Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) oleh Kementerian Agama yang seharusnya menjadi rujukan bersama seluruh lembaga terkait.
āData itu harus menjadi data tunggal. Kalau ada aplikasi di lembaga lain, bagaimana aplikasi itu dikawinkan sehingga informasinya satu dan bisa dipantau secara real time,ā jelasnya.
Digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses pengurusan, meningkatkan akuntabilitas, menghemat biaya, serta memudahkan masyarakat. Dengan sistem daring, pendaftaran wakaf bahkan dapat dilakukan dari rumah tanpa prosedur yang berbelit.
Regulasi dan Profesionalisme Nazhir
Dari sisi hukum, Zainal Anwar menilai pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf masih belum merata. Ia menekankan bahwa bukan hanya BWI, tetapi juga BPN, pemerintah daerah, hingga aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi wakaf.
āKalau semua sepakat mengikuti undang-undang wakaf, selesai sudah persoalan wakaf itu. Tidak perlu ada penafsiran berbeda-beda di tiap daerah,ā tegasnya.
Sementara dari aspek administrasi, ia menyoroti perlunya pembinaan terhadap para nazhir agar pengelolaan dan pengamanan harta wakaf dilakukan secara profesional, mulai dari pencatatan hingga pengelolaan berkelanjutan.

Wakaf sebagai Instrumen Kemaslahatan Umat
Sementara itu, KH. Dr. Isroqunnajah, M.Ag. menempatkan wakaf dalam kerangka teologis dan sosial. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu cara Allah mendistribusikan rezeki agar lebih merata dan membawa kemaslahatan bagi umat.
āDalam NU, kepemilikan wakaf itu ada pada Allah. Ketika seseorang mewakafkan hartanya, maka sesungguhnya hak milik itu hilang dari wakif dan keturunannya,ā ungkapnya.
Ia juga mencontohkan kasus sengketa wakaf pada sebuah pesantren yang sempat digugat oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris wakif. Meski tidak memiliki dokumen tertulis, pesantren tersebut akhirnya memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung karena didukung banyak saksi. Namun, kasus itu menjadi pelajaran penting tentang urgensi sertifikasi wakaf.
āSertifikasi itu memberikan jaminan kepada wakif dan kepada seluruh umat. Tanpa legalitas yang kuat, wakaf sangat rentan disengketakan,ā katanya.
Literasi dan Dukungan Pemerintah
KH. Isroqunnajah menutup dengan menekankan pentingnya literasi wakaf kepada masyarakat. Menurutnya, wakaf tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga bagi wakif sebagai investasi akhirat. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam percepatan sertifikasi agar niat baik masyarakat tidak terhambat oleh prosedur yang rumit.
āKalau administrasi menyulitkan, orang bisa urung berwakaf. Karena itu sinergi antara lembaga wakaf, umat, dan pemerintahātermasuk ATR/BPNāsangat diharapkan,ā pungkasnya.
Melalui FGD ini, para pemangku kepentingan sepakat bahwa wakaf harus dikelola secara kolaboratif, berbasis data yang akurat, dan berorientasi pada kemaslahatan umat agar potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (nid/awn)














