Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Sinergi BWI, NU, dan Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Einid Shandy by Einid Shandy
January 14, 2026
in Hukum, Pendidikan
2
Sinergi BWI, NU, dan Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Sinergi BWI, NU, dan Pemerintah Percepat Wakaf (Puguh/Kanal24)

7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Upaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf kembali mengemuka sebagai isu strategis yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Materi mengenai pentingnya sinergi lintas lembaga, penguatan regulasi, serta digitalisasi data wakaf disampaikan oleh Dr. (Cand.) Zainal Anwar, S.Sy., M.H. dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Malang dan diperkuat oleh pandangan keagamaan dari KH. Dr. Isroqunnajah, M.Ag., Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang. Penyampaian materi ini dilatarbelakangi masih ditemukannya persoalan klasik wakaf, mulai dari ketidaksinkronan data, lemahnya administrasi, hingga sengketa kepemilikan tanah wakaf.

Paparan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Instrumen Pembatasan Kepemilikan Tanah: Studi Sosio Legal di Kota Malang, yang digelar pada Selasa (13/01/2026), bertempat di Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB). Kegiatan ini diselenggarakan oleh akademisi FH UB sebagai bagian dari forum ilmiah yang mempertemukan unsur akademisi, tokoh agama, dan pemangku kepentingan wakaf di daerah.

Baca juga:
Hakordia 2025: UB Perkuat Aksi Nyata Anti Korupsi

Dr. (Cand.) Zainal Anwar, S.Sy., M.H. dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Malang (Puguh/Kanal24)

Sinergi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Dr. (Cand.) Zainal Anwar menegaskan bahwa persoalan wakaf tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf harus dilakukan melalui kerja bersama antara BWI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.

“Persoalan wakaf itu tidak bisa diselesaikan satu lembaga ke lembaga lain, tetapi semua harus bersama-sama. Karena itu diperlukan kerja bersama dengan BPN, Kemenag, dan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan,” ujarnya.

Sinergi tersebut dipandang penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun kebijakan teknis di tingkat daerah yang justru memperlambat proses sertifikasi tanah wakaf.

Digitalisasi dan Satu Data Wakaf

Selain sinergi kelembagaan, Zainal Anwar juga menekankan pentingnya inovasi digital melalui penerapan data tunggal wakaf. Ia menyoroti diterbitkannya Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) oleh Kementerian Agama yang seharusnya menjadi rujukan bersama seluruh lembaga terkait.

“Data itu harus menjadi data tunggal. Kalau ada aplikasi di lembaga lain, bagaimana aplikasi itu dikawinkan sehingga informasinya satu dan bisa dipantau secara real time,” jelasnya.

Digitalisasi ini dinilai mampu mempercepat proses pengurusan, meningkatkan akuntabilitas, menghemat biaya, serta memudahkan masyarakat. Dengan sistem daring, pendaftaran wakaf bahkan dapat dilakukan dari rumah tanpa prosedur yang berbelit.

Regulasi dan Profesionalisme Nazhir

Dari sisi hukum, Zainal Anwar menilai pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf masih belum merata. Ia menekankan bahwa bukan hanya BWI, tetapi juga BPN, pemerintah daerah, hingga aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan harus memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi wakaf.

“Kalau semua sepakat mengikuti undang-undang wakaf, selesai sudah persoalan wakaf itu. Tidak perlu ada penafsiran berbeda-beda di tiap daerah,” tegasnya.

Sementara dari aspek administrasi, ia menyoroti perlunya pembinaan terhadap para nazhir agar pengelolaan dan pengamanan harta wakaf dilakukan secara profesional, mulai dari pencatatan hingga pengelolaan berkelanjutan.

KH. Dr. Isroqunnajah, M.Ag., Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang (Puguh/Kanal24)

Wakaf sebagai Instrumen Kemaslahatan Umat

Sementara itu, KH. Dr. Isroqunnajah, M.Ag. menempatkan wakaf dalam kerangka teologis dan sosial. Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu cara Allah mendistribusikan rezeki agar lebih merata dan membawa kemaslahatan bagi umat.

“Dalam NU, kepemilikan wakaf itu ada pada Allah. Ketika seseorang mewakafkan hartanya, maka sesungguhnya hak milik itu hilang dari wakif dan keturunannya,” ungkapnya.

Ia juga mencontohkan kasus sengketa wakaf pada sebuah pesantren yang sempat digugat oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris wakif. Meski tidak memiliki dokumen tertulis, pesantren tersebut akhirnya memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung karena didukung banyak saksi. Namun, kasus itu menjadi pelajaran penting tentang urgensi sertifikasi wakaf.

“Sertifikasi itu memberikan jaminan kepada wakif dan kepada seluruh umat. Tanpa legalitas yang kuat, wakaf sangat rentan disengketakan,” katanya.

Literasi dan Dukungan Pemerintah

KH. Isroqunnajah menutup dengan menekankan pentingnya literasi wakaf kepada masyarakat. Menurutnya, wakaf tidak hanya bermanfaat bagi penerima, tetapi juga bagi wakif sebagai investasi akhirat. Ia juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam percepatan sertifikasi agar niat baik masyarakat tidak terhambat oleh prosedur yang rumit.

“Kalau administrasi menyulitkan, orang bisa urung berwakaf. Karena itu sinergi antara lembaga wakaf, umat, dan pemerintah—termasuk ATR/BPN—sangat diharapkan,” pungkasnya.

Melalui FGD ini, para pemangku kepentingan sepakat bahwa wakaf harus dikelola secara kolaboratif, berbasis data yang akurat, dan berorientasi pada kemaslahatan umat agar potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. (nid/awn)

Post Views: 248
Tags: Akselerasi Sertifikat Tanah WakafBadan Wakaf IndonesiaBadan Wakaf Indonesia Kota MalangBWI Kota MalangDr. (Cand.) Zainal AnwarFakultas Hukum UBFGD FH UBFh UBHukum Tanah WakafKANAL24kanal24.co.idKetua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota MalangKH. Dr. IsroqunnajahS.Sy.Sertifikasi Tanah Wakafuniversitas brawijaya
Previous Post

Pemerintah Matangkan Insentif Transportasi Lebaran 2026

Next Post

Cuaca Ekstrem, PLN Tekankan Keselamatan Penggunaan Listrik

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Cuaca Ekstrem, PLN Tekankan Keselamatan Penggunaan Listrik

Cuaca Ekstrem, PLN Tekankan Keselamatan Penggunaan Listrik

Comments 2

  1. Pingback: UB Dorong Transformasi Budaya Smart Green Campus - Kanal24
  2. Pingback: Doktor Fapet UB Teliti Rumput Gajah Merah untuk Pakan Fungsional Ruminansia - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
FISIP UB–ICRO Iran Bangun Diskursus Baru Kebangkitan Peradaban Islam

FISIP UB–ICRO Iran Bangun Diskursus Baru Kebangkitan Peradaban Islam

March 4, 2026
Tips Menu Sahur Saat Musim Hujan Ala Chef Sakti

Tips Menu Sahur Saat Musim Hujan Ala Chef Sakti

March 4, 2026
Paradoks Lumbung Pangan: 8,05 Persen Warga Jatim Masih Kekurangan Konsumsi Energi

Paradoks Lumbung Pangan: 8,05 Persen Warga Jatim Masih Kekurangan Konsumsi Energi

March 4, 2026
Inflasi Jatim 0,95 Persen, Pangan Jadi Penekan Utama

Inflasi Jatim 0,95 Persen, Pangan Jadi Penekan Utama

March 4, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025