Kanal24, Malang – Pemerintah terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dengan melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan, salah satunya terkait komposisi petugas haji. Dalam skema terbaru, keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengalami peningkatan. Langkah ini menuai beragam respons, termasuk dari kalangan legislatif yang menekankan pentingnya kejelasan tugas dan fungsi agar pelayanan terhadap jemaah tetap optimal.
Penambahan personel TNI–Polri dinilai pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat aspek disiplin, koordinasi, dan kesiapsiagaan di lapangan. Dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar serta karakteristik jemaah yang didominasi lanjut usia, kehadiran petugas yang memiliki latar belakang pengamanan dan manajemen krisis dianggap mampu membantu kelancaran operasional haji di Tanah Suci. Pemerintah juga menilai unsur TNI–Polri memiliki pengalaman dalam bekerja di situasi padat, dinamis, dan membutuhkan respons cepat.
Baca juga:
Kuliner Favorit Sekitar Stasiun Kota Malang 2026
Meski demikian, kebijakan ini mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Legislator dari Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa pelibatan TNI–Polri dalam penyelenggaraan haji harus disertai kejelasan tugas pokok dan fungsi. Menurut mereka, peran TNI–Polri perlu dibedakan secara tegas antara fungsi perlindungan, pengamanan, dan dukungan teknis dengan tugas pelayanan ibadah yang selama ini dijalankan oleh petugas haji dari unsur sipil.
Anggota Komisi VIII DPR RI menilai, tanpa pembagian tugas yang jelas, terdapat potensi tumpang tindih peran di lapangan. Hal tersebut dikhawatirkan justru dapat mengurangi efektivitas pelayanan terhadap jemaah, terutama dalam aspek bimbingan ibadah, pendampingan kesehatan, serta pelayanan administrasi. Oleh karena itu, DPR mendorong pemerintah untuk menyusun skema penugasan yang rinci dan transparan sebelum keberangkatan jemaah haji 2026.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa peningkatan jumlah personel TNI–Polri tidak akan menggeser peran utama petugas haji yang selama ini bertugas melayani kebutuhan ibadah jemaah. Unsur TNI–Polri disebut akan lebih difokuskan pada penguatan koordinasi lapangan, pengamanan jemaah, serta dukungan dalam kondisi darurat. Pemerintah juga menekankan bahwa seluruh petugas haji, tanpa terkecuali, akan mendapatkan pembekalan dan pelatihan terpadu agar memiliki pemahaman yang sama mengenai pelayanan jemaah.
Pelatihan bagi petugas haji 2026 dirancang dengan pendekatan kedisiplinan tinggi. Model pendidikan dan pelatihan semi-militer diterapkan bukan untuk membentuk karakter militer, melainkan untuk menanamkan nilai ketangguhan, kerja sama tim, serta kesiapan menghadapi tekanan di lapangan. Pemerintah menilai pendekatan ini penting mengingat kompleksitas penyelenggaraan haji yang melibatkan jutaan jemaah dari berbagai negara.
Selain aspek sumber daya manusia, pemerintah juga menaruh perhatian besar pada peningkatan layanan transportasi dan kesehatan. Koordinasi dengan maskapai penerbangan nasional serta penyedia layanan kesehatan terus diperkuat untuk memastikan proses keberangkatan, kepulangan, dan pelayanan medis jemaah berjalan aman dan lancar. Seluruh upaya ini diarahkan untuk meminimalkan risiko serta meningkatkan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
Ke depan, DPR berharap pemerintah lebih terbuka dalam menyampaikan detail kebijakan penyelenggaraan haji, termasuk alasan penambahan personel dari unsur TNI–Polri dan dampaknya terhadap komposisi petugas haji secara keseluruhan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan haji benar-benar berorientasi pada kepentingan jemaah.
Dengan berbagai penyesuaian tersebut, penyelenggaraan ibadah haji 2026 diharapkan mampu berjalan lebih tertib, aman, dan manusiawi. Kejelasan peran antara petugas sipil dan unsur TNI–Polri menjadi kunci agar sinergi yang dibangun benar-benar berujung pada peningkatan kualitas layanan ibadah haji bagi jemaah Indonesia. (nid)














