Kanal24 — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian banjir besar melanda sejumlah wilayah, khususnya di Sumatra, yang memicu audit dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi di kawasan rawan bencana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan keputusan langsung Presiden sebagai bentuk penertiban nasional terhadap kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus merespons temuan audit pascabencana. Pemerintah menilai sejumlah aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, yang memperparah dampak hidrometeorologi ekstrem di beberapa daerah.
Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses pencabutan izin dilakukan berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, langkah tersebut mendapat sorotan kritis dari kalangan pegiat lingkungan.
Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Barat, menilai pencabutan izin perusahaan belum cukup menyentuh akar persoalan bencana ekologis yang berulang.
“Tanpa perangkap hukum yang tegas terhadap PETI (pertambangan emas tanpa izin) sebagai penyebab utama banjir, bencana serupa akan terus terjadi karena tidak ada efek jera,” kata Wengky, dikutip Rabu (21/1/2026).
Wengky menilai, selama ini fokus penindakan masih cenderung pada perusahaan besar, sementara praktik pertambangan ilegal dan aktivitas perusakan lingkungan berskala kecil hingga menengah kerap luput dari pengawasan serius. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat upaya pemulihan lingkungan berjalan timpang dan tidak berkelanjutan.
Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan pencabutan izin diikuti langkah lanjutan berupa pemulihan kawasan terdampak, transparansi hasil audit lingkungan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
Pemerintah sendiri menyatakan evaluasi terhadap izin usaha berbasis sumber daya alam masih akan berlanjut. Sejumlah kementerian teknis, termasuk yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, diminta memperketat pengawasan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengaitkan langsung bencana ekologis dengan tata kelola ekonomi. Di tengah meningkatnya frekuensi banjir dan krisis lingkungan, publik kini menunggu konsistensi negara dalam memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai respons sesaat, melainkan menjadi awal reformasi serius pengelolaan sumber daya alam nasional.(Din)














