Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Pasca Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan

Dinia by Dinia
January 21, 2026
in Hukum, Nasional
0
Pasca Bencana Sumatera, Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Kanal24 — Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian banjir besar melanda sejumlah wilayah, khususnya di Sumatra, yang memicu audit dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas korporasi di kawasan rawan bencana.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pencabutan izin tersebut merupakan keputusan langsung Presiden sebagai bentuk penertiban nasional terhadap kegiatan usaha yang terbukti melanggar aturan.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus merespons temuan audit pascabencana. Pemerintah menilai sejumlah aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap degradasi lingkungan, yang memperparah dampak hidrometeorologi ekstrem di beberapa daerah.

Ia menegaskan, penertiban ini bertujuan memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Pemerintah juga memastikan proses pencabutan izin dilakukan berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, langkah tersebut mendapat sorotan kritis dari kalangan pegiat lingkungan.

Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif WALHI Sumatra Barat, menilai pencabutan izin perusahaan belum cukup menyentuh akar persoalan bencana ekologis yang berulang.

“Tanpa perangkap hukum yang tegas terhadap PETI (pertambangan emas tanpa izin) sebagai penyebab utama banjir, bencana serupa akan terus terjadi karena tidak ada efek jera,” kata Wengky, dikutip Rabu (21/1/2026).

Wengky menilai, selama ini fokus penindakan masih cenderung pada perusahaan besar, sementara praktik pertambangan ilegal dan aktivitas perusakan lingkungan berskala kecil hingga menengah kerap luput dari pengawasan serius. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat upaya pemulihan lingkungan berjalan timpang dan tidak berkelanjutan.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memastikan pencabutan izin diikuti langkah lanjutan berupa pemulihan kawasan terdampak, transparansi hasil audit lingkungan, serta penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.

Pemerintah sendiri menyatakan evaluasi terhadap izin usaha berbasis sumber daya alam masih akan berlanjut. Sejumlah kementerian teknis, termasuk yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, diminta memperketat pengawasan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.

Langkah pencabutan izin ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai mengaitkan langsung bencana ekologis dengan tata kelola ekonomi. Di tengah meningkatnya frekuensi banjir dan krisis lingkungan, publik kini menunggu konsistensi negara dalam memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai respons sesaat, melainkan menjadi awal reformasi serius pengelolaan sumber daya alam nasional.(Din)

Post Views: 86
Tags: banjir besar nasionalkebijakan pemerintah pascabencanakrisis lingkungan Indonesiapencabutan izin perusahaanpenertiban sumber daya alam
Previous Post

Literasi Budaya Sejak Bangku SMA, SMAN 4 Pasuruan Kunjungi FIB UB

Next Post

SNBP 2026 Dibuka, UB Perluas Peluang Masuk Lewat Jalur Prestasi

Dinia

Dinia

Next Post
UB Matangkan Persiapan Menyambut Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

SNBP 2026 Dibuka, UB Perluas Peluang Masuk Lewat Jalur Prestasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Membaca Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

Membaca Peluang Lolos SNBP dari Nilai Rapor dan Daya Tampung

January 23, 2026
Dolar Dekati Rp17 Ribu, Warga Serbu Money Changer

Dolar Dekati Rp17 Ribu, Warga Serbu Money Changer

January 23, 2026
FTP UB Ubah Mindset Teknologi Pertanian Calon Mahasiswa

FTP UB Ubah Mindset Teknologi Pertanian Calon Mahasiswa

January 23, 2026
Ancaman Perang Dagang AS–Eropa Guncang Ekonomi Global

Ancaman Perang Dagang AS–Eropa Guncang Ekonomi Global

January 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025