Kanal24, Malang – Persoalan stunting masih menjadi tantangan krusial pembangunan kesehatan nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga mengancam kualitas sumber daya manusia dan produktivitas ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. Menyikapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI, dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed., menegaskan pentingnya penguatan peran ahli gizi sebagai garda depan dalam menuntaskan stunting menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah Persatuan Ahli Gizi Indonesia (DPD PERSAGI) Jawa Timur (18/1/2026) ia menyampaikan, bahwa stunting merupakan masalah serius yang harus ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan. Berdasarkan data nasional, satu dari lima anak Indonesia mengalami stunting—kondisi gagal tumbuh yang berdampak pada kemampuan kognitif, kesehatan jangka panjang, serta daya saing generasi masa depan.
Baca juga : Saat Gizi Menjadi Fondasi Indonesia Emas, PERSAGI Jatim Perkuat Peran Ahli Gizi
“Hari ini Indonesia menghadapi masalah besar stunting. Satu dari lima anak mengalami stunting, yang berdampak pada kemampuan belajar, kesehatan, dan meningkatkan risiko penyakit kronis. Secara ekonomi, anak stunting berpotensi mengalami penurunan pendapatan hingga dua puluh persen di masa depan,” ujar dr. Gamal.
Ia menjelaskan, stunting bukan sekadar persoalan gizi individu, melainkan masalah struktural yang berimplikasi langsung pada perekonomian nasional. Secara agregat, stunting berpotensi menurunkan produktivitas nasional hampir tiga persen dan menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
“Secara nasional, stunting dapat menurunkan produktivitas hingga hampir tiga persen dan merugikan perekonomian Indonesia ratusan triliun rupiah. Karena itu dibutuhkan langkah akseleratif, salah satunya melalui program makan bergizi gratis dan peningkatan peran signifikan ahli gizi di masyarakat,” lanjutnya.

Menurut dr. Gamal, ahli gizi memiliki peran strategis yang tidak hanya terbatas pada aspek teknis pelayanan kesehatan. Lebih dari itu, ahli gizi berperan penting dalam edukasi masyarakat, pengawasan kualitas nutrisi, hingga penyusunan kebijakan berbasis bukti ilmiah. Penguatan kapasitas dan keterlibatan ahli gizi dinilai menjadi kunci keberhasilan intervensi gizi di tingkat pusat hingga daerah.
Dalam kerangka kebijakan, Komisi IX DPR RI memastikan penanganan stunting dikawal melalui tiga fungsi utama parlemen, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi budgeting, DPR mendorong agar anggaran kementerian dan lembaga benar-benar diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap penurunan stunting.
“Melalui fungsi budgeting, kami memastikan anggaran kementerian benar-benar berdampak langsung pada penurunan stunting. Kami juga mengawal efektivitas program makan bergizi gratis sebagai program strategis nasional agar tepat sasaran dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga mendorong penguatan regulasi agar program pemenuhan gizi memiliki kepastian hukum jangka panjang. Menurut dr. Gamal, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa program makan bergizi akan berjalan berkelanjutan jika ditopang oleh payung hukum setingkat undang-undang.
“Kami mendorong adanya regulasi setingkat undang-undang terkait makan bergizi gratis. Di banyak negara, program serupa berkelanjutan karena memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pemenuhan nutrisi anak menjadi tanggung jawab negara,” katanya.
Ke depan, Komisi IX DPR RI berharap kolaborasi antara pemerintah, legislatif, dan organisasi profesi seperti Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) dapat memperkuat agenda gizi nasional. Dengan sinergi lintas sektor, penguatan peran ahli gizi diyakini mampu menjadikan pemenuhan gizi sebagai pondasi utama pembangunan manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (Din)














