Kanal24, Malang — Sejumlah korban banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Pulau Sumatra mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan sebagai bentuk kekecewaan sekaligus tuntutan keadilan atas penanganan bencana yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban, terutama terkait penetapan status bencana nasional.
Para pemohon menilai bahwa aturan dalam undang-undang tersebut membuka ruang multitafsir dalam menentukan status bencana, sehingga berdampak pada keterbatasan tanggung jawab negara dalam penanganan darurat, pemulihan, hingga rehabilitasi korban. Dalam gugatan yang telah teregister di MK, para korban meminta adanya kejelasan norma agar negara memiliki kewajiban yang tegas ketika bencana berskala besar terjadi.
Baca juga:
Agraria di Persimpangan Keadilan dan Ekologi

Gugatan ini diajukan oleh sejumlah warga terdampak, termasuk korban yang kehilangan anggota keluarga, tempat tinggal, dan sumber penghidupan akibat banjir dan longsor hebat yang terjadi pada akhir 2025. Bencana tersebut melanda beberapa provinsi di Sumatra, menyebabkan ribuan rumah rusak, ratusan ribu warga mengungsi, serta menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar.
Sorotan pada Penetapan Status Bencana
Dalam permohonannya, para penggugat menyoroti pasal-pasal yang mengatur penetapan status bencana nasional. Mereka menilai indikator yang digunakan masih bersifat umum dan memberikan kewenangan luas kepada pemerintah tanpa parameter yang mengikat. Akibatnya, bencana besar dengan dampak lintas daerah dan korban dalam jumlah signifikan tidak selalu ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kondisi tersebut dinilai berimplikasi langsung terhadap akses korban terhadap bantuan, pemulihan psikososial, hingga jaminan pemenuhan hak-hak dasar. Para pemohon berpendapat bahwa tanpa status bencana nasional yang jelas, penanganan sering kali dibebankan pada pemerintah daerah yang kapasitasnya terbatas.
Dampak Sosial dan Kemanusiaan
Bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban. Banyak keluarga kehilangan sanak saudara, anak-anak terpaksa menghentikan pendidikan, serta warga yang kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya lahan pertanian dan infrastruktur ekonomi.
Dalam konteks tersebut, para korban menilai negara belum hadir secara optimal dalam memastikan pemulihan jangka panjang. Bantuan darurat dinilai belum sebanding dengan skala bencana, sementara proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lambat di sejumlah wilayah terdampak.
Desakan Perbaikan Kebijakan Kebencanaan
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini juga mencerminkan dorongan masyarakat agar kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan peningkatan frekuensi bencana ekstrem. Para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang menegaskan kewajiban negara dalam melindungi warga negara dari risiko bencana.
Selain itu, gugatan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana nasional, mulai dari pencegahan, mitigasi, hingga pemulihan pascabencana. Kejelasan status bencana nasional dinilai krusial agar koordinasi lintas lembaga dan dukungan anggaran dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi masih memproses perkara tersebut sesuai dengan tahapan persidangan. Para korban dan masyarakat luas menaruh harapan besar pada putusan MK agar dapat memperkuat perlindungan konstitusional bagi warga negara yang terdampak bencana.
Gugatan ini tidak hanya menjadi upaya hukum bagi para korban banjir Sumatra, tetapi juga simbol tuntutan keadilan sosial dan kemanusiaan. Di tengah meningkatnya ancaman bencana akibat krisis iklim, kehadiran negara yang tegas dan berpihak pada korban menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. (nid)














