Kanal24, Malang – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengakui bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di sejumlah daerah masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kondisi ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam berbagai kesempatan, menandai masih adanya kesenjangan antara upah minimum yang diterima pekerja dengan kebutuhan dasar untuk hidup secara layak.
Menurut Menaker, pemerintah telah berupaya memperbaiki sistem pengupahan melalui kebijakan baru yang menyesuaikan kenaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi daerah serta posisi upah terhadap KHL. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat daerah-daerah yang upah minimumnya masih tertinggal agar secara bertahap mendekati standar hidup layak. Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua provinsi mampu mengejar ketertinggalan tersebut dalam waktu singkat.
Baca juga:
Ancaman Perang Dagang AS–Eropa Guncang Ekonomi Global
Kesenjangan UMP dan KHL Masih Lebar
Di berbagai provinsi, nilai UMP 2026 masih terpaut cukup jauh dari angka KHL. Kondisi ini membuat banyak pekerja harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Bahkan di sejumlah wilayah, besaran KHL tercatat hampir dua kali lipat dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan UMP yang dilakukan setiap tahun belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju kenaikan biaya hidup. Harga kebutuhan pokok, sewa hunian, serta biaya layanan publik yang terus meningkat menjadi faktor utama yang memperlebar jarak antara upah dan kebutuhan hidup pekerja.
Tidak Merata Antarwilayah
Perbedaan kemampuan daerah dalam menetapkan UMP juga mencerminkan ketimpangan ekonomi antarwilayah. Beberapa provinsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi dan basis industri kuat mampu menetapkan upah minimum yang relatif mendekati KHL. Sebaliknya, daerah dengan struktur ekonomi yang masih lemah menghadapi keterbatasan ruang fiskal dan daya saing usaha, sehingga UMP yang ditetapkan masih rendah.
Bahkan di provinsi dengan UMP tertinggi sekalipun, kalangan buruh menilai angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak. Tingginya biaya hidup di wilayah perkotaan besar membuat nominal upah minimum tetap terasa tidak cukup bagi sebagian pekerja, khususnya mereka yang memiliki tanggungan keluarga.
Tekanan dari Buruh dan Kekhawatiran Pengusaha
Situasi ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Serikat pekerja menilai bahwa UMP 2026 belum memberikan perlindungan kesejahteraan yang memadai bagi buruh. Mereka mendorong pemerintah daerah agar berani menetapkan upah minimum yang lebih mendekati KHL demi menjaga daya beli dan kualitas hidup pekerja.
Di sisi lain, kalangan pengusaha menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan dunia usaha dalam memenuhi kenaikan upah minimum. Sektor padat karya disebut paling rentan terdampak, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan peningkatan biaya produksi. Pengusaha khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi justru berujung pada pengurangan tenaga kerja atau penutupan usaha.
Tantangan Kebijakan Pengupahan ke Depan
Pemerintah menyadari bahwa persoalan pengupahan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penetapan angka UMP. Diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan produktivitas tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang berkualitas.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan metode survei KHL agar lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil masyarakat. Selain itu, dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha akan terus diperkuat agar kebijakan pengupahan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Penetapan UMP 2026 menjadi cerminan tantangan besar ketenagakerjaan nasional. Selama kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak masih terjadi, isu kesejahteraan pekerja akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan. (nid)














