Kanal24, Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga awal Februari 2026, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan tercatat menembus angka 1,15 juta laporan, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal periode pelaporan.
Capaian tersebut disampaikan DJP berdasarkan data penerimaan laporan SPT yang masuk melalui sistem administrasi perpajakan digital. Angka ini menunjukkan tren pertumbuhan pelaporan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya, sekaligus menjadi indikator awal tingkat kepatuhan wajib pajak di tahun berjalan.
Baca juga:
UMP 2026 Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari total laporan SPT Tahunan PPh yang telah masuk, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi, khususnya kelompok karyawan. Jumlah pelaporan dari kategori ini masih mendominasi dibandingkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan maupun wajib pajak badan.
Selain itu, DJP juga mencatat bahwa pelaporan dari wajib pajak badan terus berjalan secara bertahap. Meski jumlahnya belum sebesar pelaporan orang pribadi, kontribusi wajib pajak badan diperkirakan akan meningkat seiring mendekatnya batas akhir pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Sistem Perpajakan Digital
Peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan tidak terlepas dari optimalisasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini menjadi sarana utama penyampaian laporan. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara mandiri, cepat, dan terintegrasi tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
DJP menilai pemanfaatan teknologi digital memberikan kemudahan sekaligus mendorong partisipasi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya lebih awal. Selain pelaporan SPT, sistem digital juga mencatat meningkatnya aktivasi akun wajib pajak dari berbagai sektor, baik orang pribadi, badan usaha, maupun instansi pemerintah.
Tren Kepatuhan Sejak Awal Tahun
Jika dibandingkan dengan akhir Januari 2026, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh mengalami lonjakan yang cukup signifikan pada awal Februari. Hal ini menunjukkan adanya tren kepatuhan yang meningkat sejak awal masa pelaporan, seiring dengan upaya sosialisasi dan penyuluhan yang terus dilakukan oleh otoritas pajak.
DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, sehingga target kepatuhan pajak nasional dapat tercapai secara optimal. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan lebih awal juga dinilai dapat mengurangi potensi kendala teknis maupun kepadatan akses sistem menjelang penutupan masa pelaporan.
Imbauan Tidak Menunda Pelaporan
Meski capaian awal tergolong positif, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera memenuhi kewajibannya. Pelaporan tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi, tetapi juga mencerminkan kontribusi aktif dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Dengan jumlah pelaporan yang telah menembus lebih dari satu juta laporan di awal Februari, DJP optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun ini akan terus meningkat, seiring dengan kemudahan layanan dan kesadaran masyarakat yang semakin baik terhadap kewajiban perpajakan. (nid)














