Kanal24, Malang — Maraknya penjualan produk berharga sangat murah melalui platform perdagangan daring dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fenomena ini memicu desakan agar pemerintah segera menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan usaha rakyat.
Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai masifnya peredaran produk murah di platform e-commerce telah menciptakan persaingan yang tidak seimbang. Menurutnya, pedagang kecil yang berjualan di pasar tradisional semakin sulit bertahan karena harus bersaing dengan harga online yang jauh lebih rendah.
Ia menilai, tanpa pembatasan yang jelas, perdagangan digital justru akan mempercepat kemunduran pasar tradisional. Padahal, pasar rakyat selama ini menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat kecil dan menyerap banyak tenaga kerja.
Tekanan terhadap Pasar Tradisional
Zulfikar mencontohkan kondisi sejumlah pasar besar yang kini mengalami penurunan aktivitas transaksi. Pasar yang sebelumnya ramai dikunjungi pembeli kini mulai sepi seiring perubahan pola belanja masyarakat ke platform digital.
Pedagang pasar, kata dia, harus menanggung berbagai biaya operasional seperti sewa lapak, distribusi barang, hingga biaya tenaga kerja. Sementara itu, penjual online dapat memasarkan produk dengan harga sangat murah karena tidak menghadapi beban biaya yang sama.
Kondisi ini membuat persaingan dinilai tidak setara. Jika dibiarkan, pedagang kecil berpotensi tersingkir secara perlahan dari ekosistem perdagangan nasional.
Produk Impor Murah Persempit Ruang Usaha
Selain persoalan harga, masuknya produk impor murah juga menjadi sorotan. Barang-barang tersebut banyak beredar di platform digital dengan harga yang sulit ditandingi oleh produk lokal.
Peredaran produk impor murah dinilai mempersempit ruang usaha pedagang kecil dan pelaku industri dalam negeri. Produk lokal yang memiliki biaya produksi lebih tinggi kerap kalah bersaing, meskipun kualitasnya lebih baik.
Kondisi ini dikhawatirkan akan melemahkan struktur industri nasional jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengawasan yang ketat.
Dilema Perdagangan Digital
Di sisi lain, perkembangan e-commerce juga membawa peluang baru bagi pelaku UMKM. Platform digital memungkinkan pelaku usaha menjangkau pasar yang lebih luas tanpa batas wilayah.
Namun, tidak semua UMKM memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat. Keterbatasan modal, infrastruktur, dan literasi digital membuat sebagian pedagang kecil justru tertinggal di tengah laju perdagangan online.
Pengamat ekonomi menilai praktik banting harga yang marak di e-commerce berisiko menciptakan pasar yang tidak sehat. Dalam jangka pendek, konsumen memang diuntungkan. Namun dalam jangka panjang, dominasi pelaku usaha bermodal besar dapat menghilangkan pedagang kecil dari rantai distribusi.
Regulasi Dinilai Perlu Segera Hadir
Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan yang lebih tegas untuk mengatur penjualan produk murah secara daring. Regulasi dinilai penting agar persaingan antara perdagangan online dan offline dapat berjalan lebih adil.
Namun, pembatasan penjualan online dinilai tidak cukup jika berdiri sendiri. Pemerintah juga perlu memperkuat daya saing UMKM melalui peningkatan kapasitas produksi, perbaikan sistem distribusi, serta dukungan literasi digital bagi pedagang kecil.
Tanpa kebijakan yang seimbang, transformasi digital dikhawatirkan justru akan memperlebar kesenjangan ekonomi. Negara dituntut hadir bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berpihak pada ekonomi rakyat. (qrn)












