Oleh: Ahmad Imron Rozuli*
Di tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, pemerintah kembali menempatkan desa sebagai episentrum pembangunan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Secara konseptual, arah kebijakan ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang telah lama menjadi fondasi pembangunan Indonesia. Namun, sebagaimana banyak kebijakan besar lainnya, tantangan utama tidak terletak pada gagasan, melainkan pada kesiapan implementasi.
Koperasi, dalam tradisi pemikiran Mohammad Hatta, bukan sekadar entitas ekonomi, melainkan instrumen sosial untuk membangun kemandirian kolektif. Ia bertumpu pada partisipasi, kepercayaan, dan keberlanjutan. Karena itu, ketika koperasi dihadirkan dalam skala masif melalui kebijakan nasional, pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: apakah ekosistem pendukungnya telah siap?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kita sedang berada dalam fase transisi kebijakan yang belum sepenuhnya solid. Dalam arsitektur anggaran negara, terjadi berbagai bentuk realokasi yang bertujuan memperkuat program prioritas, termasuk ketahanan pangan dan penguatan ekonomi desa. Namun, perubahan ini tidak selalu diikuti dengan kesiapan teknis di tingkat implementasi.
Banyak pemerintah desa masih beradaptasi dengan perubahan tersebut. Perencanaan belum sepenuhnya matang, kapasitas pengelolaan masih beragam, dan dalam beberapa kasus, muncul kebingungan dalam menerjemahkan kebijakan ke dalam praktik yang operasional. Situasi ini wajar dalam fase transisi, tetapi menjadi krusial ketika program yang dijalankan memiliki skala besar dan ekspektasi tinggi.
Antara Desain Kebijakan dan Realitas Desa
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, tantangan tersebut terlihat cukup nyata. Di sejumlah wilayah, koperasi telah terbentuk secara administratifāmemiliki struktur organisasi dan identitas kelembagaanānamun belum sepenuhnya siap menjalankan fungsi operasionalnya.
Hal-hal mendasar seperti pembiayaan operasional rutin, kejelasan peran pengelola, hingga mekanisme kerja sama antar lembaga di tingkat desa masih menjadi pekerjaan rumah. Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara desain kebijakan di tingkat pusat dan realitas di tingkat akar rumput.
Dalam perspektif sosiologi pembangunan, kesenjangan semacam ini sering muncul ketika kebijakan dirancang dengan pendekatan top-down, sementara kapasitas lokal belum sepenuhnya diperhitungkan. Akibatnya, institusi yang terbentuk cenderung kuat secara formal, tetapi belum sepenuhnya fungsional secara substantif.
Hal ini bukan berarti kebijakan tersebut keliru, melainkan menandakan perlunya penguatan pada aspek implementasi. Koperasi, pada dasarnya, bukanlah institusi yang dapat tumbuh secara instan. Ia membutuhkan proses pembelajaran, konsolidasi anggota, serta pembentukan kepercayaan sosial yang tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat.
Lebih jauh, perlu diperhatikan pula posisi koperasi dalam lanskap ekonomi desa yang telah lebih dulu diwarnai oleh keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa desain relasi yang jelas, kedua entitas ini berpotensi berjalan sendiri-sendiri, bahkan dalam situasi tertentu dapat menimbulkan tumpang tindih peran.
Padahal, secara konseptual, keduanya dapat saling melengkapi. BUMDes dapat berperan sebagai entitas usaha yang fleksibel, sementara koperasi menjadi wadah partisipasi dan kepemilikan masyarakat. Sinergi ini hanya dapat terwujud jika terdapat kejelasan desain kebijakan serta koordinasi yang kuat lintas sektor.
Membangun dari Fondasi, Bukan Sekadar Fisik
Salah satu tantangan yang sering muncul dalam kebijakan berskala besar adalah kecenderungan untuk mengukur keberhasilan dari aspek yang paling terlihat, yakni pembangunan fisik. Dalam konteks Koperasi Merah Putih, percepatan pembangunan infrastruktur menjadi indikator awal yang mudah diidentifikasi.
Namun, koperasi pada hakikatnya tidak bertumpu pada bangunan, melainkan pada aktivitas ekonomi yang berlangsung di dalamnya. Tanpa sirkulasi usaha yang hidup, partisipasi anggota yang aktif, serta manajemen yang profesional, koperasi berisiko menjadi institusi yang tidak berkelanjutan.
Pengalaman menunjukkan bahwa membangun koperasi yang sehat membutuhkan waktu dan proses. Ia memerlukan basis anggota yang cukup, skala ekonomi yang rasional, serta kejelasan manfaat bagi anggotanya. Dalam banyak kasus, koperasi yang berhasil adalah koperasi yang tumbuh secara organik, bukan semata karena dorongan program.
Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa program Koperasi Merah Putih memiliki potensi strategis. Jika dirancang dengan baik, koperasi dapat menjadi simpul penting dalam rantai pasok, menghubungkan produksi lokal dengan distribusi yang lebih efisien. Ia juga dapat berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa melalui pengelolaan sumber daya yang lebih terorganisir.
Namun, untuk mencapai itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Kebijakan tidak cukup hanya berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi juga harus memastikan adanya dukungan berkelanjutan dalam bentuk pendampingan, pelatihan, serta sistem evaluasi yang jelas.
Selain itu, penting untuk membangun kesadaran bahwa program ini merupakan proses jangka panjang. Dalam fase awal, ketidaksempurnaan adalah hal yang tidak terhindarkan. Yang menjadi kunci adalah kemampuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan.
Peran akademisi dan masyarakat sipil menjadi penting dalam konteks ini. Kritik yang disampaikan perlu diarahkan tidak hanya sebagai ekspresi ketidakpuasan, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap perbaikan kebijakan. Melalui kajian, rekomendasi, dan pendampingan, berbagai pihak dapat membantu memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih merupakan sebuah ikhtiar besar untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan. Ia membawa harapan, tetapi juga tantangan yang tidak sederhana.
Keberhasilannya tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak koperasi yang dibentuk, melainkan oleh seberapa kuat ia berakar dalam kehidupan masyarakat. Di titik inilah, koperasi tidak lagi sekadar menjadi program, tetapi benar-benar menjadi gerakan.
Jika fondasi tersebut dapat dibangun dengan baik, maka Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi instrumen transformasi ekonomi desa. Namun jika tidak, ia berisiko menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya keselarasan antara kebijakan dan realitas.
*) Dr. Ahmad Imron Rozuli, SE., M.Si.
Sosiolog & Dekan FISIP Universitas Brawijaya














