Kanal24, Malang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi kembali membuka program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Tahap (Batch) Kedua. Program strategis ini menyediakan kuota sebanyak 2.100 peserta dari seluruh penjuru Indonesia guna memperkuat standar keamanan di lingkungan kerja nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pembukaan kembali program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperluas akses pekerja terhadap kompetensi K3 yang kian krusial. Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai keselamatan kerja bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi, melainkan kebutuhan vital bagi keberlangsungan industri.
Baca juga:
Harga BBM Pertamina Tak Naik April, Ini Alasannya
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pendaftaran program ini dijadwalkan berlangsung singkat, yakni mulai tanggal 6 hingga 12 April 2026. Antusiasme masyarakat diprediksi akan tinggi mengingat pada tahap sebelumnya program ini menjadi salah satu pelatihan yang paling diminati oleh para pencari kerja maupun profesional di sektor industri.
Senada dengan hal tersebut, data dari berbagai sumber media nasional menyebutkan bahwa kebutuhan akan tenaga ahli K3 terus meningkat seiring dengan ketatnya pengawasan terhadap risiko kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan besar. Program ini hadir untuk memangkas hambatan biaya pelatihan yang seringkali menjadi kendala bagi individu untuk mendapatkan sertifikasi resmi.
“Kami ingin semakin banyak pekerja memiliki kompetensi K3. Semakin kuat kompetensi itu, semakin besar pula peluang terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” tambah Yassierli menekankan pentingnya perlindungan pekerja.
Meskipun biaya pembinaan atau pelatihan sepenuhnya digratiskan oleh pemerintah, peserta tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023, total biaya PNBP yang dibebankan adalah sebesar Rp420.000. Komponen biaya tersebut mencakup Sertifikat Pembinaan Pelatihan K3 senilai Rp150.000, Evaluasi SKP AK3 sebesar Rp120.000, dan biaya Penerbitan SKP senilai Rp150.000.
Bagi masyarakat yang berminat, terdapat sejumlah persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi. Calon peserta minimal merupakan lulusan Diploma 3 (D3) dari semua jurusan. Selain itu, pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen pendukung seperti ijazah asli, KTP, pasfoto latar belakang merah, surat keterangan sehat, serta surat pernyataan kesediaan mengikuti pembinaan di atas materai.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker. Mengingat pelaksanaan pembinaan dan sertifikasi ini akan berlangsung pada 27 April hingga 13 Mei 2026, para calon peserta diimbau untuk segera melengkapi dokumen agar tidak tertinggal karena kuota yang terbatas.
Selain dokumen administrasi, peserta juga diingatkan untuk menyiapkan perangkat teknologi yang memadai. Selama masa pembinaan, peserta membutuhkan ponsel pintar untuk keperluan absensi digital serta komputer atau laptop guna mengikuti rangkaian materi pembinaan. Sementara itu, untuk sesi ujian akhir, lokasi akan ditentukan kemudian oleh pihak penyelenggara.
Program ini diharapkan tidak hanya melahirkan ribuan Ahli K3 baru, tetapi juga mampu menekan angka kecelakaan kerja di Indonesia secara signifikan. Dengan sinergi antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan melalui standarisasi kompetensi, iklim investasi dan produktivitas nasional diharapkan dapat terus tumbuh secara berkelanjutan.
Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis pendaftaran dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar masyarakat terhindar dari informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan program gratis ini. (nid)













