Kanal24, Malang – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan langkah besar dengan mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk diubah menjadi bank khusus Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas penyaluran pembiayaan bagi sektor usaha kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Purbaya mengungkapkan bahwa rencana tersebut tengah diajukan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai pemilik PNM. Ia menegaskan, lembaga tersebut nantinya dapat berada di bawah kendali Kementerian Keuangan melalui skema kelembagaan seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Baca juga:
Produk Fesyen dan Kecantikan Dominasi Pengiriman Selama Ramadhan 2026
āJadi PNM jadi bank, mungkin di bawah SMI atau PIP, di bawah kita, dia akan menyalurkan KUR,ā ujar Purbaya.
Transformasi ini tidak sekadar perubahan status kelembagaan, tetapi juga menyasar perbaikan mendasar dalam mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini, pemerintah harus menanggung subsidi bunga KUR yang nilainya mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun melalui bank-bank penyalur.
Menurut Purbaya, skema tersebut dinilai kurang efisien karena dana subsidi bunga tidak menghasilkan aset produktif bagi negara. Ia mengusulkan agar anggaran tersebut dialihkan menjadi dana bergulir yang langsung dikelola oleh bank UMKM hasil transformasi PNM.
āKalau KUR yang lewat bank-bank itu kan saya bayar bunga… setiap tahun Rp40 triliun,ā kata Purbaya.
Dengan pendekatan baru, dana puluhan triliun rupiah tersebut akan diinjeksikan langsung sebagai modal bank. Dalam jangka waktu empat hingga lima tahun, Purbaya memperkirakan lembaga tersebut dapat berkembang menjadi bank besar dengan modal hingga Rp200 triliun.
Langkah ini diyakini akan memberikan dampak berkelanjutan karena dana yang sebelumnya habis sebagai subsidi dapat diakumulasi menjadi kekuatan pembiayaan nasional. Selain itu, bank UMKM yang dirancang pemerintah juga akan dilengkapi dengan ekosistem pendukung, mulai dari pendampingan usaha, pelatihan, hingga akses pemasaran bagi pelaku UMKM.
Sejumlah pihak di pemerintah juga disebut telah memberikan sinyal positif terhadap rencana tersebut. Saat ini, pembahasan teknis masih berlangsung, terutama terkait mekanisme pengalihan PNM ke bawah Kementerian Keuangan serta desain kelembagaan bank baru tersebut.
Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan perubahan paradigma dalam pengelolaan pembiayaan UMKM. Jika sebelumnya pemerintah bergantung pada perbankan komersial untuk menyalurkan KUR, ke depan negara berpotensi memiliki institusi pembiayaan sendiri yang lebih fokus dan terintegrasi.
Selain meningkatkan efisiensi fiskal, model ini juga diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas. Pasalnya, selama ini penyaluran KUR dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan skala usaha secara luas.
Meski demikian, sejumlah tantangan masih membayangi implementasi rencana tersebut. Di antaranya adalah proses restrukturisasi kelembagaan, koordinasi antarinstansi, serta kesiapan sistem pengelolaan bank baru agar mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Ke depan, realisasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada hasil negosiasi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. Jika berhasil diwujudkan, transformasi PNM menjadi bank UMKM berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sistem pembiayaan usaha kecil di Indonesia. (nid)














