KANAL24, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan ke WTO terkait pembatasan pemanfaatan minyak kelapa sawit sebagai bahan bakar hijau oleh Uni Eropa. Sepekan sebelumnya,Uni Eropamemberlakukan tarif lima tahun terhadap biodisel dari negara Asia Tenggara dengan tuduhansubsidi kepada produsen
Kementerian Perdagangan menyebutkan, gugatan ke WTO diajukan pada 9 Desember lalu dengan tuduhan diskriminasi terhadap ekspor minyak sawit Indonesia.
Komisi Eropa mencoret biodisel yang berasal dari minyak kelapa sawit dari daftar produk energi terbarukan.
“Pemerintah Indonesia keberatan dengan penghapusan penggunaan biodisel dari minyak sawit oleh UE,” kata Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
“Selain memiliki dampak negatif pada ekspor minyak sawit Indonesia ke UE, tindakan tersebut juga akan menciptakan citra buruk untuk produk kelapa sawit dalam perdagangan global,” imbuhnya, seperti dikutip Bloomberg, Minggu (15/12/2019).
Uni Eropa beragumen pembatasan itu diwajibkan oleh undang-undang yang lebih luas yang disetujui oleh blok 28-negara tahun lalu.
Ketika itu Parlemen Eropa mendorong pembatasan penggunaan minyak sawit dengan asumsi bahwaproduk tersebutmenyebabkan deforestasi dan memperburuk perubahan iklim. (sdk)