KANAL24, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah komitmen untuk melindungi industri besi dan baja nasional. Salah satu yang akan selalu dilakukan adalah memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan Permendag yang telah berlaku sejak 20 Januari 2019 tersebut mengatur tentang ketentuan umum diperbolehkannya impor produk besi dan baja. Selama tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pelaku usaha tidak dapat mengimpornya.
“Penerbitan Permendag ini merupakan langkah strategis Pemerintah untuk melindungi industri besi dan baja sekaligus mendorong kinerja dan daya saing besi dan baja nasional,” tegas Wisnu di Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Menurutnya dalam Permendag ini terdapat persyaratan teknis (pertek) yang wajib dipatuhi pelaku bisnis untuk impor bagi setiap persetujuan impor besi, baja, dan baja paduan, serta turunannya dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Secara teknis, Kemenperin akan melakukan penyaringan terhadap kebutuhan impor produk tersebut, baik untuk importir yang memiliki Angka Pengenal Impor umum (API-U) maupun API Produsen (API P) selaku produsen yang masih membutuhkan bahan baku asal impor.
Selain itu, Permendag ini juga mengembalikan pengawasan produk besi dan baja dari post border kembali ke pengawasan border (pabean). Sebelum diubah, kebijakan pengawasan besi dan baja dilakukan di luar kawasan pabean.
“Melalui Permendag ini dikembalikan peran Kemenperin sebagai instansi pembina industri untuk memberikan rekomendasi besi baja sebagai persyaratan persetujuan impor,” jelas Wisnu.
Wisnu juga menyampaikan, setelah diberlakukan Permendag ini, dalam periode Januari–Oktober 2019, kinerja impor besi dan baja, baja paduan dan produk turunannya tercatat hanya naik sebesar 2,7 persen. Pihaknya akan memperkuat pengawasan importir dan API-P untuk mengurangi penyalahgunaan izin impor. Selain itu, Kemendag juga akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan di pabean (border)
“Hal ini jelas menunjukkan Permendag tersebut cukup efektif dalam mengendalikan impor,” pungkas Wisnu. (sdk)