KANAL24, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah dapat memastikan agar persoalan perizinan di daerah yang kerap masih tumpang tindih dapat dibereskan melalui kebijakan omnibus law. Apindo juga meminta agar nantinya tidak muncul lagi perizinan atau persyaratan lain ketika omnibus law resmi dirilis pemerintah.
Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik, Sutrisno Iwantono mengatakan, persoalan perizinan baru di daerah kerap muncul ketika pemerintah pusat melakukan penyederhanaan. Akhirnya persoalan klasik tentang perizinan yang seharusnya bisa disimplifikasi pada akhirnya tidak dapat dilakukan karena selalu ada persyaratan izin yang baru. Hal itu sangat menyulitkan dan menghambat pelaku usaha dalam meningkatkan produktivitas usahanya.
“Misal udah ada OSS ( online single submission ) yang diambil pusat, tapi di daerah malah terbitkan regulasi yang baru. Memang bukan izin tapi semacam pernyataan atau rekomendasi yang diciptakan oleh Pemda, yang awalnya tidak ada. Yang demikian ini perlu di sinkronkan,” kata Sutrisno dalam diskusi Kongkow Bisnis di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Dia mengeluhkan selama ini perizinan yang harus dipenuhi dunia usaha di daerah begitu banyak. Bahkan beberapa diantaranya tumpang tindih. Oleh sebab itu dunia usaha sangat mengharapkan agar kebijakan omnibus law yang bakal dirilis pemerintah tahun depan benar-benar bisa efektif mengatasi persoalan tersebut.
“Kalau tujuannya (omnibus law) membuat izin terintegrasi, sederhana dan sinkron, kita oke. Sebab izin ritel yang harus penuhi saat ini, bisa mencapai 41 di daerah. Kalau kita punya gerai 20, maka izin di daerah itu banyak sekali, 20 kali 41, tahu sendiri izin itu ada biayanya,” ujarnya. (sdk)