Kanal24, Malang – Usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi memicu perdebatan. Pernyataan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang mengaitkan definisi korupsi dengan penyuapan, bukan kerugian keuangan negara, menimbulkan pertanyaan tentang arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan setelah Luhut bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Namun, DEN kemudian memberikan klarifikasi bahwa rekomendasinya tidak bermaksud menghapus unsur kerugian negara. Perdebatan kini berfokus pada kepastian hukum, standar pembuktian, dan upaya memperluas cakupan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
LPSK Tekankan Pendampingan untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
DEN Tegaskan Kerugian Negara Tetap Dipertahankan
Dalam pernyataan awalnya, Luhut menyebut kajian DEN mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi. Ia menyoroti penyuapan (bribery) dan menilai pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia perlu diselaraskan dengan standar internasional.
Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa perubahan definisi dapat mempersempit penindakan terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara. Padahal, tindak pidana korupsi dapat melibatkan berbagai perbuatan, termasuk penyuapan, penyalahgunaan jabatan, dan penggelapan.
Dalam klarifikasi pada 21 Oktober 2026, DEN menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi bagian dari kerangka hukum yang berlaku.
DEN menjelaskan bahwa penyempurnaan diarahkan pada cara membuktikan unsur tindak pidana agar lebih jelas, objektif, dan konsisten. Dengan begitu, pelaku korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban, sementara keputusan yang diambil dengan iktikad baik tidak serta-merta berujung pada pemidanaan tanpa dasar yang kuat.
Selain itu, DEN mendorong pengadopsian sejumlah delik dalam UNCAC yang belum diatur secara memadai dalam hukum nasional. Salah satunya adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
KPK Dorong Penguatan Aturan Antikorupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak seharusnya dihilangkan seluruhnya dari UU Tipikor. Menurut KPK, pengaturan tersebut tetap diperlukan untuk menghadapi berbagai modus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Setyo juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam UNCAC yang dinilai mendesak untuk diadopsi ke dalam hukum nasional. Ketentuan tersebut mencakup penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta pengayaan ilegal (illicit enrichment).
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan aturan antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan unsur kerugian negara. Perluasan jenis tindak pidana yang dapat dijerat juga menjadi bagian penting agar hukum nasional mampu menjangkau berbagai bentuk korupsi.
Sementara itu, DEN menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama rekomendasinya. Lembaga tersebut menilai standar pembuktian yang jelas diperlukan agar penanganan perkara berlangsung konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
DEN juga merekomendasikan pengaturan policy judgment rule atau business judgment rule. Prinsip ini berkaitan dengan perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta sesuai prosedur. Namun, penerapannya harus dirumuskan secara cermat agar tidak menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas tindakan koruptif.
Pakar Ingatkan Korupsi Tak Cukup Suap
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai pembahasan definisi korupsi tidak cukup jika hanya berfokus pada penyuapan. Penggelapan dalam jabatan (embezzlement) juga perlu diperhatikan agar cakupan tindak pidana korupsi tidak menjadi terlalu sempit.
Dalam menilai perkara, unsur perbuatan yang dilakukan pelaku (actus reus) dan niat jahat (mens rea) juga perlu menjadi perhatian. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, tetapi juga menguji perbuatan serta unsur pidana yang terpenuhi.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penyempurnaan aturan membutuhkan rumusan yang mampu menjangkau beragam bentuk korupsi sekaligus memberikan kepastian dalam penerapannya. Kejelasan unsur pidana menjadi penting agar tindakan koruptif dapat ditindak secara tepat tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Perdebatan mengenai usulan DEN pada akhirnya menempatkan dua kepentingan yang harus dijaga bersama, yakni kepastian hukum dan efektivitas pemberantasan korupsi. Peraturan yang jelas diperlukan untuk mencegah penegakan hukum secara sewenang-wenang. Namun, pembaruan hukum juga tidak boleh mempersempit ruang pertanggungjawaban pelaku.
Karena itu, rekomendasi DEN perlu dipahami bersama klarifikasi resminya bahwa unsur kerugian negara tetap dipertahankan. Tantangan berikutnya adalah memastikan penyempurnaan rumusan dan standar pembuktian benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi serta menutup celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku.














