KANAL24, Malang – Rektor beserta seluruh pimpinan fakultas, lembaga, unit, dan badan usaha di lingkup Universitas Brawijaya telah menandatangani kontrak kinerja 2020. Penandatangan yang dilakukan saat rapat pimpinan UB di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu (3-4/3/2020) ini dalam rangka mewujudkan Universitas Brawijaya yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil.
Salah badan usaha yang melakukan penandatanganan kontrak kinerja tersebut yaitu Badan Usaha Akademik (BUA) UB. BUA sebagai badan pengembangan unit usaha dan pengoptimalan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas, hadir untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UB.
Direktur Utama BUA UB, Dr. Herman Suryokumoro, SH., MS kepada kanal24.co.id mengatakan untuk merealisasikan kontrak kinerja tahun 2020 yang telah disepakati ini, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah memaksimalkan pendayagunaan aset operasional.
“Fungsi utama Badan Usaha adalah untuk mendapatkan atau meningkatkan income generate bagi universitas dari unit-unit usaha yang berada dibawah koordinasinya. Di tahun 2020 ini, kita tergetkan 90 persen aset-aset Brawijaya yang berada dibawah BUA didayagunakan secara maksimal,”terang Herman.
Lanjutnya, hal ini dikarenakan banyaknya aset-aset yang terlantar. Contoh, laboratorium pengairan yang ada di Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Sejak diresmikan sampai sekarang, menurut mantan Dekan FH tersebut laboratorium itu belum difungsikan. Aset lain, yaitu Agro Techno Park di Cangar, Batu yang memiliki mess / asrama dan aula namun sejak diresmikan sampai sekarang tidak pernah digunakan.
Selain aset bangunan, terdapat aset lahan milik Brawijaya yang juga belum didayagunakan secara maksimal. Seperti, lahan di ATP Cangar yang luasnya hampir 12 Ha namun yang dimanfaatkan hanya 3 Ha.
“Di tahun 2020 ini, saya meminta 9 unit usaha yang berada dibawah naungan BUA untuk membuat 1-2 perencanaan realistis untuk meningkatkan pendapatan universitas dengan mendayagunakan aset yang dimiliki secara maksimal,” pungkas pakar hukum internasional UB itu.(meg)