oleh | Akhmad Muwafik Saleh
Konsepsi profetik memahami bahwa mengawali mengucapkan salam hukumnya adalah sunnah sementara menjawab salam hukumnya adalah wajib. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits dari dari sahabat Ibnu Mas’ud r.a.
وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {السَّلَامُ مِنْ أسْمَاءِ اللهِ تَعَالَى وَضَعَهُ اللهُ فِى الْأَرْضِ فَأَفْشُوْهُ، فَإِنَّ الرَّجُلَ الْمُسْلِمَ إِذَا مَرَّ بِقَوْمٍ فَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ فَرَدُّوْا عَلَيْهِ كَانَ لَهُ عَلَيْهِمْ فَضْلُ دَرَجَةٍ بِتَذْكِيْرِهِ إيَّاهُم السَّلَام، فَإِنْ لَمْ يَرُدُّوْا عَلَيْهِ رَدَّ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْهُمْ وَأَطْيَبُ
Nabi saw. bersabda, “Salam itu termasuk salah satu dari nama-nama Allah ta’ala yang Allah letakkan di bumi, maka sebarkanlah salam. Sungguh seorang laki-laki muslim jika melewati suatu kaum lalu ia mengucapkan salam kepada mereka, kemudian mereka menjawab salamnya, maka baginya atas mereka keutamaan derajat sebab mengingatkannya kepada mereka dengan salam. jika mereka tidak menjawab salamnya, maka orang yang lebih baik dari pada mereka dan lebih bagus telah menjawab salamnya.” (HR. imam Al-Bazzar dan imam Al-Baihaqi)
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwasanya ada seseorang yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَىُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ قَالَ : تُطْعِمُ الطَّعَامَ ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ ، وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ
“Amalan islam apa yang paling baik?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Memberi makan (kepada orang yang butuh) dan mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenali dan kepada orang yang tidak engkau kenali. ” (HR. Bukhari no. 6236)
Mengucapkan salam adalah sunnah yaitu dianjurkan apabila bertemu dengan muslim lainnya. Sementara menjawabnya adalah sebuah kewajiban. Makna dibalik kesunnahan dalam mengucapkan salam berarti adalah kesediaan diri dalam mengambil nilai tambah berupa inisiatif untuk melakukan kebaikan dengan cara “menyapa terlebih dahulu” orang lain. Konsep menyapa terlebih dahulu berarti seorang petugas layanan haruslah terus mengupayakan bertindak inovatif dalam memberikan pelayanan yang terbaik, dan terus membangun persepsi positif kepada siapa saja dalam memberikan pelayanan sehingga mampu berlaku adil pada siapapun yang meminta layanan dengan menganggap bahwa setiap orang adalah very important person yang wajib dihormati dan dimuliakan dengan diberikan layanan terbaik.
“Menyapa terlebih dahulu” mengandung sebuah pesan inspirasi bahwa seorang petugas layanan haruslah bersikap proaktif dalam berkomunikasi dan memberikan pelayanan terhadap setiap pelanggan atau publik yang dilayani. Sikap proaktif ini dimaksudkan agar para pelanggan merasa nyaman dan mereka tidak kebingungan disaat membutuhkan layanan. Secara implementatif hal ini memberikan arahan tentang pentingnya kejelasan prosedur pelayanan secara informatif yang bisa menuntut dengan mudah tata cara dan mekanisme serta proses yang harus dilalui oleh pelanggan dalam menerima pelayanan, tentu dengan prinsip kemudahan dan kecepatan pelayanan.
Petugas pelayanan publik dalam berkomunikasi dan berintetaksi dengan siapa saja dalam wilayah pelayanannya haruslah terus menampilkan wajah ceria penuh senyuman, menyapa siapa saja yang bertemu dari publik layanan, menginisiasi kepedulian manakala menjumpai hal yang sekiranya butuh bantuan tanpa harus menunggu publik layanan memintanya.
Komunikasi pelayanan publik profetik menegaskan agar menjauhkan diri dari sikap yang tidak ramah bahkan tidak layak bagi petugas layanan untuk membeda-bedakan publik dalam pemberian layanan. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah inspirasi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwa Nabi bersabda :
إِنَّهُ سَيَأْتِي عَلَى النَّاس زَمَان يَكُون السَّلَام فِيهِ لِلْمَعْرِفَةِ
“Nanti akan datang suatu masa, pada masa tersebut seseorang hanya akan mengucapkan salam pada orang yang dia kenali saja.” (HR. Bukhari)
Fenomena yang disebutkan oleh Nabi sebagai fenomena alhir zaman mengindikasikan buruknya tindakan demikian yaitu mengucapkan salam hanya kepada mereka yang dikenal saja. Hal ini berarti tindakan tersebut adalah sesuatu yang dibenci. Memilih-milih orang dalam memberi salam hanya pada orang yang dikenal saja adalah suatu informasi yang sangat gamblang bahwa komunikasi pelayanan publik haruslah diberikan kepada siapa saja secara sama adil dengan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki derajat kemuliaan yang sama (equal) dalam menerima layanan publik sehingga setiap masyarakat dari golongan strata manapun wajib dilayani yang terbaik dan terhormat. Komunikasi pelayanan publik yang baik, tidak memperkenankan melakukan tindakan selective service atau memilih-milih orang dalam pelayanan yang berakibat pada ketidakadilan pelayanan. Hal ini akan menyebabkan rasa kekecewaan yang mendalam bagi publik dan dapat menciptakan image negatif pada lembaga.
Larangan selective service ini secara implisit disebutkan dalam kalimat larangan pada hadits tersebut di atas. Hal ini menegaskan tentang pentingnya berlaku adil dalam memperlakukan setiap orang dalam pelayanan publik sebab setiap orang memiliki hak yang sama untuk menerima layanan yang terbaik.
Penulis KH Akhmad Muwafik Saleh Pengasuh Pesma Tanwirul Afkar dan Dosen FISIP UB