KANAL24, Jakarta – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) memutuskan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp250 miliar. Langkah tersebut untuk meredam tekanan harga saham, seiring dengan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terus melemah.
Berdasarkan keterbukaan informasi PTPP yang dilansir BEI di Jakarta, Kamis (12/3/2020), kondisi perdagangan saham di BEI sejak awal 2020 mengalami tekanan signifikan yang tercermin dari penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), akibat merebaknya wabah virus corona.
“Kondisi tersebut membuka peluang bagi perseroan untuk melakukan pembelian kembali sebagian sahamnya dengan memperhatikan kemampuan PTPP dan ketentuan yang berlaku”.
Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak boleh melebihi 20 persen dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor dalam Perseroan.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan secara bertahap dalam periode 13 Maret-12 Juni 2020 dengan sumber dana dari kas internal. Manajemen PTPP menyatakan, buyback saham akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan, dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
“Berkenaan dengan transaksi tersebut, maka dampak terhadap biaya operasional perseroan tidak akan material, sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target perusahaan”.(sdk)