KANAL24, Malang – Virus Corona yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Pandemi, membuat Universitas Brawijaya mengambil sikap. Rektor UB menetapkan 12 langkah upaya peningkatan kewaspadaan, pencegahan, dan pengendalian infeksi Covid-19 kepada Sivitas Akademik Universitas Brawijaya (UB).
“12 langkah ini merupakan bukti kesiapsiagaan dan komitmen UB untuk melindungi seluruh sivitas akademikanya” kata Rektor UB, Prof.Nuhfil Hanani kepada kanal24.co.id, minggu (15/3/2020).
Adapun ke 12 langkah tersebut sebagai berikut:
1. Meminta seluruh Sivitas Akademik melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara:
a. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. memakai masker bagi Sivitas Akademika yang sedang demam, batuk, pilek, atau dalam proses penyembuhan dari sakit;
c. menghindari kontak fisik secara langsung, erat dan dekat seperti berjabat tangan, cium tangan, berpelukan dan sebagainya;
d. tidak ke kampus apabila sedang sakit atau kondisi kurang sehat;
e. segera menghubungi RSUB apabila mengalami gejala demam (suhu > 38 derajat celcius), pilek, batuk, nyeri tenggorokan, sesak napas; dan
f. melakukan pembersihan ruang kerja, area dan fasilitas publik secara rutin dengan larutan alkohol 70 persen, dan kepada pimpinan Unit Kerja supaya memberikan fasilitas kebersihan antara lain: air dan sabun, serta handsanitizer.
2. Menunda perjalanan dinas ke luar negeri sampai negara tujuan aman dari pandemi Covid-19.
3. Menunda perjalanan dalam negeri ke wilayah pandemi Covid-19.
4. Menunda kegiatan-kegiatan nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Universitas Brawijaya sampai waktu yang tidak ditentukan.
5. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat atau peserta dari luar daerah.
6. Melarang kedatangan tamu yang berasal dari wilayah/negara yang terinfeksi Covid-19 atau dari wilayah/negara yang diduga terinfeksi Covid-19 kecuali menunjukkan bukti keterangan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan.
7. Memberikan dispensasi kepada Sivitas Akademika yang baru datang dari luar negeri untuk melakukan pemantauan secara mandiri di rumah:
a. Pada saat pulang, harus melakukan self-quarantine selama minimal 14 hari sejak kedatangannya di Indonesia, dengan tetap bekerja dari rumah (work from home); dan
b. Setelah 14 hari wajib memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (RSUB) untuk memastikan dirinya sehat.
8. Kegiatan Belajar Mengajar terhitung sejak tanggal 16/3/2020 dilakukan sebagai berikut:
a. Kuliah, Ujian Tengah Semester, Ujian Akhir Semester, dan tugas perkuliahan diupayakan secara daring;
b. Bimbingan Tugas Akhir atau tugas praktikum diupayakan secara daring;
c. Kuliah Kerja Lapang/Nyata, magang atau bentuk praktik lapangan lainnya diupayakan berada di Malang Raya dan daerah lain yang tidak dalam status transmisi lokal Covid-19 (status pandemi oleh Kementerian Kesehatan); dan
d. Kegiatan kuliah tamu dosen asing (program 3 in 1) diupayakan menggunakan teleconference.
9. Menghimbau mahasiswa untuk tidak pulang ke daerah asalnya dan tidak mengunjungi tempat keramaian.
10. Kegiatan wisuda untuk sementara waktu diganti dengan pengambilan ijazah di masing-masing fakultas. Untuk acara prosesi wisuda akan diadakan menunggu informasi lebih lanjut.
11. Memerintahkan kepada seluruh pimpinan di tingkat fakultas/unit kerja lainnya, termasuk pimpinan lembaga kemahasiswaan untuk selalu berkoordinasi dengan Rektor dalam upaya pemantauan dan pencegahan Covid-19.
12. Sivitas Akademik dapat menghubungi call center infeksi Covid-19 UB yaitu Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) apabila terdapat dugaan terjangkit Covid-19, dengan nomor telpon: 0341 403000. (meg)