KANAL24, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan total realisasi pembelian kembali (buyback) saham baru tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) per 23 April sudah mencapai Rp876,09 Miliar, realisasi tersebut 9,4% dari total rencana buyback sebesar Rp19,31 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/SEOJK.04/2020 yang mengatur pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aturan tersebut juga berisikan ditentukannya jumlah saham yang bisa dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor, dan paling banyak 20% serta paling sedikit 7,5%.
“Total perusahaan tercatat yang berencana untuk melakukan buyback itu ada 65 perusahaan,” kata Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi saat video conference, pada Jumat (24/3/2020) pecan lalu.
Adapun total 65 perusahaan tersebut terdiri atas 12 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 53 perusahaan non-BUMN. Sedangkan 64,6% dari total 65 perusahaan tersebut sudah sudah melaksanakan buyback hingga 23 April lalu.
Kemudian, total buyback yang telah dilakukan oleh BUMN adalah sebesar Rp181,63 miliar, atau 1,8% dari total rencana Rp10,15 triliun.
Sedangkan total buyback perusahaan non-BUMN sebesar Rp694,46 miliar atau 7,6% dari total rencana Rp9,16 triliun.(sdk)