KANAL24, Surabaya – Peringatan hari buruh Internasional (mayday) di masa pandemi Covid-19 tahun ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masalah regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun aturan-aturan khusus yang ada di beberapa perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Habibus, Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya kepada kanal24.co.id, kamis (30/4/2020).
Harapan kepada pemerintah sehubungan dengan mayday adalah pertama, ada kepastian dan jaminan hukum kepada seluruh pekerja baik itu formal maupun informal. Pemerintah tegas untuk memberikan jaminan tidak PHK, jaminan memberikan kebutuhan hak-hak normatif pekerja, kalau sekarang sudah masuk bulan Ramadhan maka harus dipenuhi THR baik bagi pekerja yang masih dikerjakan maupun yang sudah di PHK.
Kedua, di masa-masa sulit saat ini, Pemerintah harusnya hadir untuk pemenuhan hak-hak kebutuhan hidup dan ekonomi yang layak untuk para pekerja. Selain itu, pencabutan RUU Cipta Kerja juga menjadi harapan.
Disini sebetulnya ada kekosongan hukum yang mana kalau misal kemudian Indonesia mau menerapkan terkait dengan kepastian hukum kepada para pekerja, maka ada beberapa regulasi atau instrumen Nasional yaitu hak2 ekonomi sosial dan budaya.
“Kemudian soal pembahasan RUU Cipta Kerja yang sampai saat ini belum ada kejelasan tentang penundaan bahkan pembatalan RUU tersebut. Itu yang menjadi harapan dari teman-teman supaya ada kejelasan. Padahal UU 17 Tahun 2003, PPHI dan UU serikat pekerja masih relevan dipakai jika berhubungan dengan hak-hak normatif seperti pengaturan UMK,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan terkait bagaimana caranya pemerintah hadir untuk memberikan kepastian jaminan sosial dan jaminan tidak di PHK kepada para pekerja atau buruh. Saat ini modusnya bukan hanya dirumahkan tetapi ada kasus hak normatif para pekerja yang diabaikan, seperti gaji yang tidak dibayarkan dan pemberian THR.
Sampai hari ini, pemerintah hanya sebatas memberikan himbauan, padahal yang dibutuhkan oleh para pekerja atau buruh khususnya di Jawa Timur bukan hanya himbauan tetapi ada peraturan khusus yang memang dikeluarkan oleh Gubernur Jatim melalui Disnaker provinsi lalu nanti diteruskan ke daerah-daerah supaya bisa menjamin hak-hak normatif para pekerja baik itu yang dirumahkan atupun yang di PHK.(meg)