KANAL24, Malang – Perubahan paradigma pembangunan desa sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 yakni desa sebagai subyek utama pembangunan. Demikian pernyataan dari Anwar Sanusi, Ph.D saat memaparkan tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di kuliah tamu “Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat” yang digelar oleh Pascasarjana Universitas Brawijaya secara daring, rabu (6/5/2020).
Desa diberikan kewenangan atas azas rekognisi dan subsidaritas. Rekognisi berarti pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan (eksistensi) desa. Sedangkan subsidiaritas berarti penggunaan kewenangan skala local.
Kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat, yaitu campuran dari komunitas yang mengatur dirinya sendiri dan pemerintahan lokal.
Arah revitalisasi perekonomian desa adalah meningkatkan kontribusi perekonomian desa terhadap perekonomian nasional yang terus meningkat. Meningkatkan kapasitas, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing perekonomian perdesaan.
“Kerangkanya yakni dana desa sebagai stimulus pembangunan desa difokuskan pada efektivitas penggunaan dana desa untuk program-program yang teruji produktif meningkatkan perekonomian warganya. Revitalisasi ini menjadi mesin pendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan turut memandirikan desa,” katanya.
Dalam kuliah tamu daring ini, Anwar juga menjelaskan tentang perubahan atas Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 yakni digunakan untuk program padat karya tunai desa (PKTD), pencegahan dan penanganan Covid-19, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT – Dana Desa).
Untuk PKTD, pengelolaannya dilakukan secara swakelola, mendayagunakan SDA, teknologi tepat guna, inovasi dan SDM desa. Pekerja yang diprioritaskan adalah anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta masyarakat marjinal lainnya. Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari, dalam melakukan pekerjaan tetap menerapkan jaga jarak min. 2 meter, dan pekerja wajib menggunakan masker.
Sementara, untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, desa wajib membentuk relawan desa lawan Covid-19 yang selain bertugas untuk menangani dan mencegah Covid-19, juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinkes dan/ Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.(meg)