KANAL24, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Gresik telah sepakat untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 25 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa usai rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
“Dengan melihat bagaimana telaah infeksi Virus Covid-19 ini bergerak, maka 70 persen sesungguhnya infeksi Covid-19 tetap bergerak di atas 14 hari,” kata Gubernur Khofifah.
Setelah dilakukan telaah epidemilogis oleh para ahlinya, ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya penyebaran Covid-19.
“Oleh karena itu tadi dilakukan telaah oleh pakar epidemilogi, evaluasi pelaksanaan PSBB maka tadi ada Ibu Wali Kota Surabaya, kemudian Bupati Gresik dan Plt Bupati Sidoarjo bersama Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II, Wakapolda Jatim, sama-sama kita menyetujui bahwa akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo,” terang Khofifah.
PSBB tahap I di ketiga daerah ini akan berakhir pada 11 Mei 2020. Sedangkan PSBB tahap II akan dimulai pada 12 Mei sampai 25 Mei 2020.
“Perpanjangan ini dimulai tanggal 12 sampai 25 Mei, karena PSBB tahap pertama berakhir 11 Mei,” jelas Khofifah.
Pada masa perpanjangan PSBB yang berlangsung hingga 25 Mei, akan dilaksanakan lebih ketat oleh petugas. Selain itu, penindakan juga dilakukan lebih tegas bagi para pelanggar.
Pada PSBB pertama, Pemprov Jatim dan penegak hukum masih memberlakukan fase edukasi dan imbauan serta penindakan kepada warga.
“Fase (PSBB tahap I) tersebut sudah selesai, warga yang melanggar akan langsung ditindak. Kunci agar PSBB berhasil adalah warganya harus disiplin, harus patuh, dan jangan menyepelekan penyebaran Covid-19,” pesannya.(sid)