KANAL24, Malang – Dalam membangun Sumber Daya Manusia yang berdaya saing tinggi, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bagi kamu yang masih belum tahu tentang apa itu KIP Kuliah, kanal24.co.id telah merangkum informasiya yang dilansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI berikut ini.
Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah, yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.
Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.
Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal (S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp 33,6 juta ; D3 maksimal 6 semester, total selama studi maksimal Rp 25,2 juta ; D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp 16,8 juta ; D1 maksimal 2 semester, total selama studi maksimal Rp 8,4 juta).
Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Profesi dokter, dokter gigi dan dokter hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp 16,8 juta). Sedangkan untuk profesi ners, apoteker dan guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp 8,4 juta). (meg)