Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Jelaskan UB Taat Aturan, Ini Kebijakan Resmi Mengenai UKT

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Pendidikan
0
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Malang – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Brawijaya, Prof. Gugus Irianto, menanggapi adanya pendapat beberapa  mahasiswa yang dinilai tidak proporsional bahwa Universitas Brawijaya tidak mematuhi Permendikbud No.25 Tahun 2020. 

Dalam wawancara khusus dengan kanal24.co.id, jumat (26/6/2020), Profesor Akuntansi itu mengatakan sebagai Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud, hukumnya wajib bagi UB mengikuti Permendikbud No. 25 Tahun 2020.  

“Mohon pernyataan itu digaris bawahi, karena diisukan oleh pihak tertentu seolah UB tidak mengikuti aturan tersebut. Itu jelas tidak benar, insya Allah sebagai institusi negara selama ini UB taat azas, taat aturan terkait UKT dan hal lainnya. Kami sudah mempelajari dengan seksama Permendikbud 25/2020 dan mengambil langkah-langkah secara internal untuk implementasinya,” terang Gugus.

Lanjutnya, sekurang-kurangnya ada 3 (tiga) hal yang secara khusus menjadi fokus perhatian UB dalam jangka pendek ini. Pertama tentang UKT paling tinggi 50 persen bagi mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS. Kedua, tentang penundaan pembayaran, keringanan, sampai pembebasan UKT  dan   kewajiban PTN untuk mengalokasikan paling sedikit 20 persen mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I (mak. Rp 500.000), kelompok II (mak. Rp. 1.000.000) dan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (dulu Bidikmisi).  

Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah mendata mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS, sehari setelah UB menerima Permendikbud tersebut. Setelah terdata dengan baik, langkah berikutnya adalah mengatur di SIM UB, sehingga tagihan UKT bagi mahasiswa S1 semester 9 dan mahasiswa D3 semester 7 yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS sesuai dengan aturan Permendikbud 25/2020 sebesar paling tinggi 50 persen dari tarif UKT masing-masing.

Baca juga:

Mas Menteri Keluarkan Empat Kebijakan UKT Mahasiswa

Pada pasal yang sama yakni pasal 9, juga ditegaskan bahwa “dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 1”. 

Gugus menafsirkan kategori itu adalah mahasiswa yang sedang menunggu yudisium. Ia mengatakan bahwa  di UB  sudah diterapkan dan dipertegas dengan SE Rektor No. 4671/UN10/TU/2020, bahwa mahasiswa kategori tersebut diberi tenggang waktu melampaui semester berjalan ini sampai 5/10/2020 mendatang. (meg)

Post Views: 197
Previous Post

BPJPH Sosialisasikan Produk Halal Kepada Filipina

Next Post

UB Layani 637 Mahasiswa yang Mengajukan Keringanan Biaya Kuliah Imbas Covid19

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

UB Layani 637 Mahasiswa yang Mengajukan Keringanan Biaya Kuliah Imbas Covid19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

Tiga Rekomendasi Kacamata Terbaik untuk Wajah Bulat

June 14, 2025
4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

4 Fakta Unik Wisuda UB Periode – 21

June 14, 2025
Tiga Film Islami di Netflix yang Penuh Nilai Kehidupan

Tiga Film Islami di Netflix yang Penuh Nilai Kehidupan

June 14, 2025
Mengenal Pulau Gag, Surga Nikel yang Terancam

Mengenal Pulau Gag, Surga Nikel yang Terancam

June 14, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023