KANAL24.Malang – Senat FISIP UB akan melakukan pertimbangan terhadap dua orang bakal calon (balon) dekan FISIP-UB. Proses pertimbangan 17 anggota senat fakultas itu mulai berlangsung hari ini di kampus FISIP UB.
Hal itu dikemukakan Ketua Senat FISIP-UB, Rachmat Kriyantono, S. Sos,, M.Si., Ph.D kepada KANAL24, pagi ini (1/7/2020) terkait proses lanjutan pemilihan dekan FISIP-UB, setelah kemarin (30/6) berlangsung penjaringan di tingkat dosen dan perwakilan tenaga kependidikan.
Kegiatan hari ini dikemukakannya diawali dengan penyerahan hasil penjaringan di tingkat dosen dan tenaga kependidikan dari panitia pemilihan dekan FISIP-UB ke senat fakultas. Kemudian dilanjutkan senat mendengarkan pemaparan visi-misi kedua Balon Dekan FISIP-UB, Dr. Sholih Mu’adi, SH., MSi., dan Anang Sujoko, S. Sos., M. Si., Ph.D.
Selanjutnya rapat senat FISIP-UB bermusyawarah untuk mempertimbangkan Balon dekan dan menetapkannya menjadi calon dekan (Cadek) direncanakan Jumat (3/7) mendatang. Senat fakultas mempertimbangan urutan Cadek yang akan dilaporkan ke Rektor-UB yang direncakan Senin (6/7) mendatang.
Hasil Penjaringan Sholih Ungguli Anang
Menjawab pertanyaan terkait dengan hubungan hasil penjaringan dengan hasil pertimbangan senat fakultas, dikatakannya, tidak ada aturan dalam peraturan rektor yang menyebutkan hubungan jelas tentang hal itu. Tetapi tentu semua anggota senat FISIP-UB akan melihat hasil penjaringan sebelum mempertimbangkan urutan Cadek yang akan dihasilkan senat fakultas itu.
Rachmat yang juga dosen jurusan komunikasi FISIP UB itu menjelaskan, untuk informasi kepada sivitas akademika FISIP UB perlu disampaikan bila peraturan rektor (pertor) menyebutkan, senat fakultas itu mempertimbangkan urutan bakal calon yang akan disampaikan ke rektor. “Jadi pertornya menyebutkan senat itu mempertimbangkan, bukan memilih,” tambahnya.
Secara terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Senat FISIP UB, Juwita Hayuning Prastiwi saat dihubungi menjelaskan, hari ini panitia diundang dalam rapat senat fakultas. Juwita akan menyampaikan hasil penjaringan kepada anggota senat FISIP UB.
Setelah itu menurutnya, panitia tidak boleh hadir di ruangan, kecuali diminta. Tugas panitia hanya menyediakan sarana kegiatan senat itu. Termasuk menyiapkan surat suara jika ada voting. Hasil keputusan rapat senat itu akan diserahkan ke rektor.
“Penyerahan juga dilakukan senat. Tapi Pak Rachmat meminta saya untuk ikut ke rektor,” pungkasnya. (mon)